Beranda Daerah Selain Langgar PPKM Mikro, Tempat Angkringan Kedapatan Jual Miras Jenis Tuak

Selain Langgar PPKM Mikro, Tempat Angkringan Kedapatan Jual Miras Jenis Tuak

804
BERBAGI

Metro, Lampung, (radarnews.id)-19/7/2021, Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Metro mendapati sebuah warung angkringan griya sahabat menjual minuman keras (Miras) jenis tuak di Jalan Praja Utama, Lapangan Mulyojati Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

“Kegiatan operasi yustisi di hari ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat. Salah satu tempat usaha angkringan ditemukan minuman tradisional jenis tuak sebanyak 6 kantong plastik bening dan 3 teko plastik diperkirakan kurang lebih 10 liter,” Kata Yoseph kepada Media, pada Minggu, (18/07/21).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2008 tentang pengedaran dan penjualan minuman keras (miras) itu tidak diperbolehkan atau dilarang. Dan apalagi kita memiliki Perda No. 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan.

“Sangat dilarang fasilitas umum untuk disalahgunakan. Apalagi seperti tadi berjualan minuman keras jenis tuak,” tegas Yoseph.

Yoseph mengaku besok Pihaknya akan koordinasi dengan camat dan Lurah, untuk izin jika sudah dimiliki atau melarang untuk berjualan lagi di lokasi tersebut.

“Saya tadi sudah sampaikan yang bertanggung jawab atas praktik tersebut Dikarenakan pemilik usaha tersebut sudah melarikan diri, sehingga kita sampaikan kepada karyawan angkringan tersebut agar lokasi tersebut untuk di tutup, pungkasnya.

Sementara puluhan Miras jenis tuak beserta dirigen diamankan langsung oleh Satpol-pp. Dan petugas juga menutup paksa angkringan karena melanggar aturan.

Kegiatan PPKM Mikro Diperketat dimulai Pukul 20.30 Wib, dan sebanyak 5 Lokasi yang terjaring yaitu Tenda ABC, Es Dugan Bang Udin, Angkringan Mas Haikal, Angkringan Griya Sahabat dan Bandrek STMJ ganjar agung.

Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan yakni TNI/Polri, Satpol-PP, Satgas Covid-19, Dishub, Relawan BPBD dan Para Media. Pungkas Yoseph Neno Taek, Kabid Perda Satpol PP Metro.

(Krisna)