Beranda Daerah Khoirul Amin : Lelang Jabatan di Pemda Kobar 2021 Melanggar Hukum

Khoirul Amin : Lelang Jabatan di Pemda Kobar 2021 Melanggar Hukum

505
BERBAGI

Kalteng – (RadarNews.id) ;Bursa Lelang Jabatan eselon II di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Diduga cacat hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dugaan tersebut juga diperkuat, dengan aroma bau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Yang sangat terasa pada Panitia Asesmen, karena dinilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan lelang jabatan ini.

Terkait berita yang dilansir RadarNews.id; dan media KilasNasional.com; beberapa waktu lalu, Pengacara Muda Jakarta dan juga selaku Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI). Khoirul Amin, Saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa PP No.11 tahun 2017 itu berlaku untuk seluruh Indonesia.

“PP No.11 tahun 2017 itu berlaku untuk semua daerah. Tanpa ada pengecualian baik itu Kota/Kabupaten yang ada di seluruh Indonesia. Termasuk dalam hal ini, Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegas Amin kepada wartawan di Kumai, Kotawaringin Barat. Senin (26/7/2021).

Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Periode 2007-2010 ini juga menerangkan. Bahwa Bursa Lelang Jabatan harus tunduk dan patuh terhadap PP No.11 tahun 2017 tersebut.

“Apabila ada Kota/Kabupaten yang melakukan lelang jabatan. Dan melanggar atau tidak sesuai dengan PP No.11 tahun 2017. Maka lelang tersebut cacat hukum, sehingga hasilnya juga batal demi hukum,” kata aktivis nasional ini (26/7/21) pagi tadi.

Amin melanjutkan, bahwa dalam PP No.11 tahun 2017 itu sudah sangat jelas dan gamblang. Diantaranya adalah jabatan kumulatif selama 5 tahun, trus jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

“Apabila pasal-pasal yang sudah cukup jelas bunyi dan maksudnya itu dilanggar. Dan memaksakan orang-orang untuk duduk dalam jabatan tersebut, karena indikasi Nepotisme. Maka hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus disikapi,” pinta Khoirul Amin.

“Mereka itu pejabat publik, yang harus melayani rakyat dengan standar kemampuan dan pengalaman, yang sudah diatur oleh hukum. Jadi kalau standar itu tidak terpenuhi, dan menempatkan orang-orang yang tidak sesuai aturan. Maka saya yakin, hasil kebijakannya pasti mengecewakan,” lanjut mantan Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini.

Amin juga berharap kepada para wartawan dan aktivis mahasiswa yang ada di Kobar. Untuk selalu mengawasi pemerintah Kobar, jangan sampai ada kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat dan mendzolimi rakyat.

“Jika kalian semua (para wartawan – red), ataupun aktivis yang di Kobar melihat ada indikasi KKN. Segera investigasi dan kumpulkan bukti-buktinya, adukan kepada penegak hukum,” tegasnya.

“Apabila penegak hukum di sini tidak merespon dengan baik. Berikan data itu kepada kami, saya bersama para Pimpinan Pusat GPI akan kawal di Mabes Polri. Kejagung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Amin.

Sebagaimana diketahui, Terkait mengenai ketentuan yang mendasari Panitia JTP Kobar, Prof, Dr. Ir. Jeffrie Watimena, MP. menganggap bahwa pihak panitia sudah melaksanakan Seleksi berkas seauai ketentuan yang berlaku. Persyaratan seleksi bagi calon JTP yakni Pernah kerja di tempat yg dia lamar selama lebih dari 2 tahun.

Ironisnya, dalam Daftar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diumumkan pada tanggal 30 Juni 2021 ini ada ditemukan dalam beberapa kolom SKPD terisi dengan nama – nama yang kontras dari perkataan Jeffrie.

Jika melihat rekam jejak beberapa Calon, tentu masih belum pernah menjabat dan atau bekerja di tempat yang Calon lamar selama 2 tahun. Diantaranya yakni dalam kolom Bapenda, Kesbangpol, BPBD dan PMD.

Terlebih lagi, terlihat kejanggalan dan ketidak transfaran-an di sini. Sebab, yang ada diumumkan dalam Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Asesmen Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diumumkan pada tanggal 31 Mei 2021 hanya sebatas keterangan Lulus dan Tidak-nya saja, tidak ada mencantumkan Daftar Nilai Seleksi yang diperoleh oleh masing-masing Calon.

Padahal sudah jelas sekali dalam Ketentuannya di PP Nomor 11 tahun 2017 pada Pasal 121 Ayat (2) berbunyi : Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi, yakni :

a). Nilai peserta seleksi berdasarkan Peringkat; dan

b). Peserta seleksi yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya.

Bahkan di dalam Penjelasan pasal 121 Ayat 2 ini ditegaskan juga, Yang dimaksud dengan “Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi” adalah, Pengumuman secara terbuka Nilai yang diperoleh setiap peserta seleksi berdasarkan Peringkat, kecuali pada tahapan Akhir.

Sementara, jelas pengakuan Kadis Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar. Aida Lailawati, saat ditanya mengenai pelaksanaan Lelang Jabatan Kepala Dinas tersebut mengatakan dengan singkat, “Itu ada Panitia tersendiri pak, jadi tidak ada proyek di kegiatan itu.” ujar dia via seluler beberapa waktu lalu.

Padahal, maksud yang ditanyakan di masalah ini adalah terkait di dalam ketentuan PP Nomor 11 tahun 2017 menerangkan dengan gamblang. Pada Pasal 116 ayat (2), Sekretariat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan Kepegawaian. Dan dalam Ayat (3) berbunyi :

“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, memiliki tugas memberikan dukungan Administrative kepada panitia seleksi”.

Yang menjadi pertanyaan disini tentunya, ‘Kenapa di dalam seleksi berkas, Ada beberapa Calon yang Lolos Seleksi oleh Panitia?

Tidak heran, adanya dugaan Rekayasa Administrasi yang diberikan oleh BKPP Kobar sehingga Calon yang diduga bermasalah ini masuk ke Daftar 3 Besar.

Dan jika Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kobar ini bekerja dengan Sportif serta sesuai prosedur, tentunya bursa lelang jabatan ini tidak terlihat kesan Pelaksanaan Kegiatan ini sebatas Pormalitas saja.

(Yud)