KALIANDA,(radarnews.id)- Dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar pesisir pantai
Pemberintah Pusat menggelontorkan dana untuk pembangunan breakwater, salah satunya di desa maja kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mina Fajar Abadi, namun disisi lain dalam pengerjaan proyek tersebut merugikan masyarakat Desa Tajimalela, dimana Material Batu yang digunakan ditambang dari lokasi yang berada di dusun 1 Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, sehingga jalan di lingkungan tersebut mengalami kerusakan parah ditambah pencemaran udara akibat debu yang tebal dan berterbangan.
Salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya, Ke media ini menyampaikan keluhannya akibat jalan yang rusak dan debu tebal tersebut “kalau hujan jalan jadi becek kalau panas ya debunya mengganggu pernafasan” ujarnya.
Zailani salah satu tokoh pemuda Desa Tajimalela menerangkan bahwa pihaknya pernah melakukan komunikasi dengan pihak penanggung jawab tambang agar ada komitmen tertulis soal jalan yang rusak tersebut “pernah kami melakukan mediasi agar ada perbaikan untuk jalan, tapi pihak pengelola tidak juga mengindahkan permintaan kami” paparnya
“kami meminta kepada pihak yang terkait agar membantu dalam perumusan solusi persoalan ini, karena kepentingan umum harus diprioritaskan jika tidak akan menimbulkan kesenjangan sosial sehingga menimbulkan konflik” tambahnya
Arifin selaku Pj Kepala Desa Tajimala menjelaskan bahwa Tambang tersebut tidak memiliki Izin lingkungan, “tambang itu tidak memiliki izin lingkungan, soal jalan yang rusak gak tau mau diperbaiki apa tidak, karena pihak pemilik tambang sejauh ini tidak berkoordinasi dengan pemerintah Desa” jelasnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola tambang dan PT. Mina Fajar Abadi serta instansi terkait belum dapat di hubungi.
(Efrizal).