Beranda Daerah Meski Metro Mendapat Penurunan Zona, Warga Tetap Di Larang Gelar Pesta

Meski Metro Mendapat Penurunan Zona, Warga Tetap Di Larang Gelar Pesta

368
BERBAGI
Poto : drg. Erla Ardiyati

Metro, Lampung (Radarnews.id),Kota Metro yang sebelumnya menyandang status zona merah Covid-19, kini di bulan Agustus ini, status zonasi tersebut berubah menjadi orange. Meski begitu, Pemerintah Kota Metro melalui Satgasnya tetap melarang Warga gelar pesta atau pertemuan sekaligus memerintahkan Satgas agar mempercepat Penanganan Covid-19.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro drg. Erla Andrianti. Dirinya mengatakan bahwa Pemkot Metro tetap melarang warganya memperingati HUT Republik Indonesia ke 76 dengan menggelar berbagai perlombaan yang bisa memicu kerumunan.

“Di rapat kemarin keputusannya untuk perlombaan belum boleh, tapi kalau olah raga perorangan atau mandiri boleh. Kalau lomba belum diperkenankan karena di momen 17 Agustus dikhawatirkan menciptakan kluster baru. Intinya Pemerintah belum memperbolehkan Warga mengadakan perlombaan. digelar perlombaan maupun pertandingan,” kata Erla saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

Dirinya mengaku bahwa larangan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru yaitu nomor 32 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Sementara Satgas dan Pemda Kota Metro mengacu pada Imendagri mengenai level 3, jadi sudah tidak ada sekat menyekat lagi. Jadi yang dipakai tingkat kota adalah level, plus zonasi di tingkat RT,” ungkapnya.

Dia mengaku, sejumlah event maupun perlombaan yang yang biasa diadakan di Masyarakat, seperti yang biasa terjadi ditingkat RT

“Seperti Pertandingan sepakbola belum boleh, termasuk tenis belum boleh, sesuai intruksi walikota itu masih dilarang tapi penegakannya sebatas pada satgas-satgasnya di bawahsaja,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa soal penegakan peraturan atas instruksi Walikota tersebut merupakan kewenangan dari Tim gabungan dan Satpol-PP Kota Metro. Meski begitu, Erla memastikan setiap kegiatan yang menghadirkan kerumunan akan dibubarkan.

“Tinggal penegakannya di lapangan, itu tanyakan ke Pol-PP. Untuk Pesta dan berkerumun belum boleh, tapi akad nikah boleh tetap dengan aturan,” tandasnya.

Diketahui, Metro kini berstatus zona orange Covid-19 berdasarkan data penilaian Gugus Tugas Pusat dengan skor penilaian mulai tanggal 1 hingga 8 Agustus 2021.

Dari data terbaru itu, Metro berada dalam zona orange bersama 3 daerah lainnya di Lampung. Yaitu Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah. Dengan status risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terdeteksi.

(Krisna).