Beranda Daerah Kades karang sari diduga kangkangi peraturan bupati No.10 tahun 2021

Kades karang sari diduga kangkangi peraturan bupati No.10 tahun 2021

1012
BERBAGI

Jati agung,(radarnews.id) – Pada masa Penerapan PPKM Level IV Yang di tuangkan dalam peraturan Bupati Lamsel No. 10 Tahun 2021 tentang larangan mengadakan kegiatan berkerumun.

Namun Sepertinya ini tidak di indahkan oleh ROMSI selaku kepala desa karang sari , kec , Jati agung.

Ini terlihat dari masih adanya kegiatan perlombaan dan acara acara peringatan hari kemerdekaan indonesia ke 76 di desa ini , tepatnya di Rt.003 gang Hakim , selasa 17 agustus 2021.

Hal ini di benarkan oleh camat jati agung Jhoni Irzal.S.Sos , melalui sambungan telpon ke media RadarNews.id ketika di komfirmasi.

” Benar dan upaya untuk pembubaran telah kita lakukan hari ini dengan menurunkan tim satgas covid 19 dari kecamatan karna memang tim satgas ada yg bertugas rutin setiap hari ,” terang jhoni irzal.

” Jadi kalau saja masih di teruskan itu berarti telah melakukan pembiaran terkait instruksi bupati lamsel no 10 tahun 2021 .

Dengan Mengadakan kegiatan lomba2 agustusan , itu sama saja tidak mematuhi serta melanggar instruksi bupati , dengan mengundang kerumunan,” terang camat Jhoni Irzal.

” Hari ini semua yang berbentuk kerumunan sudah kita bubarkan dengan menurunkan tim gugus tugas covid 19kecamatan jati agung , ” pungkas jhoni irzal.

(Efrizal).