Metro, Lampung (Radarnews.id)- Sita eksekusi harta Gono gini Mantan Pasangan Rustam Efendi VS Lasmi Binti Rasum di Jalan Teuku Umar RT 002 RW 014 Kelurahan Hadimulyo Barat kecamatan Metro Pusat, kota Metro sempat tidak kondusif, meski begitu akhirnya Petugas Juru sita dari Pengadilan Agama kota Metro berhasil membacakan amar keputusan terkait acara sita eksekusi pada Jumat pagi, 24/9/2021. Seperti di ketahui sita eksekusi yang menjadi objek adalah sebidang tanah seluas 509 meter persegi, berikut satu bangunan rumah dan tiga pintu kamar kontrakan.

Memang sebelum kedatangan Lasmi bin Rasum, suasana masih biasa biasa saja, hanya ada beberapa Warga dan Petugas Kepolisian. Namun saat Lasmi tiba, suasana langsung berubah tegang, yang mana Mantan Istri Rustam Efendi itu mencak mencak menunjuk nunjuk Mantan Suaminya. Begitupun sebaliknya, Rustam-pun tak kalah emosi, sehingga harus di redam oleh Petugas dan Keluarga.
Meski begitu, proses sita eksekusi tetap berjalan, petugas berhasil membacakan pokok berita acara yaitu sita eksekusi. Namun Penasehat Hukum Lasmi, dari Kantor Penasehat Hukum Keluarga, bernama Alif Suherli Masyono usai mengikuti acara sita eksekusi itu di kantornya mengaku bahwa penolakan dari salah satu Pihak tidak dapat menggugurkan pokok perkara.
Karena sudah diputuskan oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan acara sita eksekusi itu di bacakan langsung oleh Petugas Juru sita Pengadilan Agama Metro serta di saksikan Masyarakat, Pemerintah setempat dan Kepolisian dari Polres Metro.
Terkait hal itu, saat diwawancarai di TKP, Rustam Efendi yang nota bene Mantan Suami Lasmi, mengaku tidak terima semua keputusan Pengadilan Agama Metro. Untuk itu disarankan mengajukan upaya hukum, sebab tanpa upaya hukum keputusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.
Seperti diketahui pada perkara dengan nomor: 0004/Pdt.Eks/2020/PA.Mt dengan pokok permasalahan terkait pada objek sebidang tanah dan bangunan beserta tiga pintu kontrakan di Kelurahan Hadimulyo Barat Kota Metro, Lampung.
Sertifikat Hak milik nomor 805 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Metro pada Tanggal 26 Maret 2012 atas nama Rustam Efendi. Surat berita acara itu ditanda tangani oleh beberapa Pihak diantaranya Juru sita Pengadilan Agama Metro Yudi Afrizal, disaksikan Siti Lestari, Bambang Mulyaman, Pemohon atas nama Lasmi termasuk Lurah Hadimulyo Barat atas nama Jamhuri, sementara Termohon Rustam Efendi tidak mau menanda tangani berita acara tersebut dan di wakili oleh Kabag Ops Polres Metro Kompol Zulkipli.
(Krisna)



