Beranda Daerah DOSEN AHLI HUKUM PIDANA EKONOMI DAN HKI FH UM METRO MENJADI AHLI...

DOSEN AHLI HUKUM PIDANA EKONOMI DAN HKI FH UM METRO MENJADI AHLI DALAM SENGKETA GUGATAN HAK CIPTA 23,7 MILIAR DI PENGADILAN NIAGA JAKPUS

687
BERBAGI
Poto : Asst Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H.,

JAKARTA,(radarnews.id)-Pimpinan kantor Hukum Tulodong Justicia Consortium Jakarta Selatan, Yohanes P. Siburian, S.H., mengajukan permohonan ke rektor Universitas Muhammadiyah Metro untuk menugaskan Asst Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H., dosen Fakultas Hukum ahli Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kamis (7-10) mendatang dalam perkara gugatan ganti rugi antara Haji Ukat Sukatma (musisi Indonesia) selalu (pengugat) melawan PT Indosiar Visual Mandiri, TBK (tergugat) dan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai (turut tergugat).
Kepada wartawan di di Jakarta, pagi ini Jumat (1-10) di kantornya hukum Edi Ribut Harwanto dibilangan Jakarta Barat, dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat elektronik dari kantor hukum Tulodong Justicia Consortium tanggal 30 September 2021 melalui surat yang ditujukan kepada rektor Universitas Muhammadiyah Metro Drs. Jasim Ahmad, MP.d cq Dekan Fakultas Hukum M. Sofan Taufiq SHI MHI. Dalam surat tersebut, yang ditanda tangani kuasa hukum Haji Ukat Sukatma Yohanes P. Siburian, S.H, memohon agar rektor UMM untuk menunjuk dan menugaskan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H M H dosen ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan intelektual untuk untuk didengar keterangan sebagai ahli pada persidangan nomor perkara : 26/Pdt.Sus.Hak.Cipta/2021/PN.Niaga.JKT.Pst antara penggugat Haji Ukat Sukatma sebagai penggugat dan PT Indosiar Visual Mandiri TBK (tergugat) dan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai (turut tergugat). Lanjut Edi dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan gugatan ganti rugi materil dan immateriel mencapai Rp 23,7 miliar kepada tergugat. Gugatan ini masuk ke Pangdilan niaga Jakarta Pusat, setelah penggugat merasa karya-karya lagu-lagu miliknya di gandakan tanpa lisensi melalui sarana media elektronik youtube sebanyak 145 konten tanpa izin pemilik lagu. Lagu lagu populer di Indonesua yang telah transmisikan ke kanan youtobe pihak tergugat PT Indosiar Visual Mandiri TBK tersebut adalah, lagu Bintang Pentas, Digilir Cinta, Ditelan Alam, Goyang Dompret, Ihlas, Kepastian, Lengak Lengok, Mabuk Janda, Bukan pengemis Cinta, Putri Pangung, Sengsara, Seujung Kuku, Tak Jujur, Tersisih dan Tujun Sumur. “Saya saat ini, surat permohonan sudah masuk ke rektor dan dekan Fakultas Hukum UMM, nanti akan diproses secara administrasi untuk dikeluarkan surat penugasan sebagai ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan intelektual dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kamis (7-10) mendatang,”kata Edi saat ditemui di kantor hukumnya di Jakarta pagi ini.

Ditempat terpisah Dahuri salah satu tim dari pihak penggugat mewakili Haji Ukat Sukatma mengatakan, bahwa kuasa hukum yang menangani perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, meminta agar di hadirkan ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan intelektual dalam persidangan berikutnya. Karena, ahli di bidang hukum pidana ekonomi dan HKI ini tidak banyak di Jakarta, maka kami meminta kepada Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S,H M H dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro untuk menjadi ahli. Dahuri mengaku, bahwa ahli yang akan diajukan ini cukup memahami tentang kasus kasus pelanggaran hak cipta. Karena, selalin dia melakukan risert disertasi tentang hukum hak cipta, tulisan-tulisan pada jurnal-jurnal internasional dan buku-buku beliau cukup dapat membantu menguraikan kepastian hukum dalam kasus ini dengan jelas dan terang sesuai hukum Indonesia. “Saya mengaharapkan beliau bisa untuk menjadi ahli dalam perkara gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kamis minggu depan, karena di jakarta beliu cukup dikenal sebagai ahli dalam hal kasus kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia,”kata Dahuri.

Dihubunggi terpisah, Dekan Fakultas Hukum UM Metro, M. Sofan Taufiq SHI MHI , kepada wartawan mengatakan, bahwa didirinya sudah mendapat kan informasi dari bapak Edi Ribut Harwanto mengenai surat permohonan ahli dari kantor hukum Tulodong Justicia Consortium Jakarta Selatan. Nanti kita lihat apakah surat penugasan beliau dibuat langsung oleh bapak rektor atau cukup dekan. Sedang kami kordinasikan mengenai hal itu. Yang jelas, terlepas dari itu semua kami semua Fakultas Hukum UM Metro, cukup bangga bahwa dosen FH UMM dapat berkiprah dalam kelimuan di kancan nasional dengan ilmu dan kepakaran di bidang hukum pidana ekonomi dan HKI. “Mudah-mudahan bisa terlaksana menjadi ahli dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,”kata M. Sofan Taufiq.

(Red).