Beranda Bisnis Terkait viral-nya Berita Oknum Calo Akan Adu Jotos, Pengacara Alif Suherli Masyono,SH...

Terkait viral-nya Berita Oknum Calo Akan Adu Jotos, Pengacara Alif Suherli Masyono,SH Berikan Klarifikasi

670
BERBAGI
Poto : Alif Suherli Masyono, Pengacara Hukum Keluarga.

Metro Lampung (radarnews.id)- Berkaitan dengan berita berita di Radarnewstv dengan judul ” Calo Nyaris Adu Jotos, Rebutan Ingin Membeli Ruko Di Bantul” bahwa Pemilik bangunan merasa dirugikan di Bantul Metro Selatan, pengacara Alif Suherli Masyono,SH Memberikan Pernyataan pada radarnews.id di ruang Kantornya Jln Ahmad Yani Metro Timur no 123, Kelurahan Iring Mulyo Kec. Metro Timur senin (25/10/2021).

Menurutnya, apa dilakukan Wartawan sudah sesuai kode etik Mereka, tidak ada yang dilanggar dan telah memenuhi kewajibannya sebagai seorang Jurnalis, yang bersangkutan telah memenuhi tugasnya dengan melakukan konfirmasi ke berbagai Pihak, termasuk mengambil objek yang diduga jadi rebutan Oknum yang katanya sebagai Calo dan Badan Pertanahan Nasional Metro. Dan itu menurutnya, Wartawan telah memenuhi kewajibannya.

Terakait ada info bahwa Pemilik Ruko keberatan mengambil bahwa Wartawan keberatan mengambil video bangunan tersebut tanpa ijin, menurut Suherly karena di lokasi tidak ada larangan mengambil video maupun gambar, lagian bangunan tersebut tidak di pagar, jadi wajar saja kalau Wartawan mengambil video maupun gambar Sebab bangunan itulah yang menjadi penyebab dugaan keributan yang katanya sesama Oknum Calo sebelumnya.

Dan Dia yakin juga, bahwa Jurnalis tidak melanggar kode etiknya. Kalaupun Pemilik merasa keberatan Mereka kan punya hak jawab, dan itu ada di dalam UU Pokok Pers tahun 1999″ dan yang merasa keberatan bisa gunakan haknya tersebut ” akunya.

Menurut Suherly bahwa berkaitan dengan berita pada tanggal 22/10/2021 lalu, yang disampaikan Asistennya Pengacara kantor hukum bernama Boby bahwa objek bangunan di Bantul Metro Selatan haknya di pegang Rika Amelia berdasarkan putusan Pengadilan dalam perkara perdata nomor : 06/Pdt.6/2017/PN. Mt pada tanggal 22 Agustus 2017, telah memiliki kekuatan Hukum tetap.

Ia juga mengakui bahwa benar akta jual beli dan serifikat atas nama Pemegang hak Rika Amelia bahwa saat ini sertifikat tersebut berada di kantor hukum pengacara Alif Suherli Masyono, karena hak retensi dan sukses fee belum diselesaikan oleh Rika Amelia.

Dia juga mengatakan jika ada yang mau membeli, Dia mempersilahkan menghubungi Rika Amelia, lalu terkait terjadinya keributan beberapa hari lalu, hal itu baru akan dan belum terjadi, artinya pada kejadian itu tidak ada tindak pidana.

Serta langkah Wartawan Radarnewstv maupun .com sudah sesuai kode etik Mereka, ” Saya akui apa yang dilakukan Wartawan sudah sesuai kode etik Wartawan Indonesia, seperti menelusuri penyebab dugaan akan terjadinya keributan, pungkasnya. “Saya puji langka Jurnalis yang peka terhadap segala kejadian di kota Metro ini” ujar suherly

Untuk di ketahui bahwa pada Senin sore sekitar pukul 16.00 ada Oknum yang menghubungi Reporter Radarnews, via telpon. Bahwa Lelaki tersebut mengaku Pemilik bangunan yang di beritakan Radarnews, namun Dirinya enggan memberikan identitas saat ditanya siapa namanya, Dia enggan memberitahu, yang pasti kata Oknum tersebut Dia Pemilik bangunan yang jadi ojek berita Radarnews.

(Krisna).