Beranda Daerah Septimas Yonefrita Tetap Tidak Hadir Pada Sidang Ke Tiga Gugatan IB

Septimas Yonefrita Tetap Tidak Hadir Pada Sidang Ke Tiga Gugatan IB

567
BERBAGI

Metro, Lampung, (Radarnews.id)-Kamis (4/11/2021) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang menyidangkan kasus gugatan Indra Bangsawan kepada Para Tergugat, mulai dari Septimas Yonefrita, Tergugat satu, Bank Eka cabang kota Metro Tergugat dua.

Dinas pendidikan Propinsi Lampung Tergugat tiga, termasuk turut Tergugat Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Lampung, oleh karenanya sidang akan tetap dilanjutkan meski untuk ketiga kalinya Tergugat satu tidak hadir dan turut tergugat otoritas jasa keuangan atau OJK Propinsi Lampung.

Majelis Hakim PN Metro pada sidang sidang sebelumnya telah memberikan waktu sebanyak tiga kali kepada Tergugat satu, guna memberikan pembelaan, atas gugatan yang diajukan Indra Bangsawan.

Namun kesempatan yang di berikan Majelis Hakim tidak dimanfaatkan Oleh Tergugat satu Septimas Yonefrita untuk memberikan pembelaan pada sidang hari ini.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Indra Bangsawan, Alif Suherly Masyono SH di Gasebo Pengadilan Negeri Metro pada Kamis siang.

Meski demikian Dirinya berharap, Para Pihak seharusnya hadir pada sidang yang ketiga kalinya pada hari ini, Tergugat satu tetap juga tidak menampakan batang hidungnya, sebab pada sidang sebelumnya, harapan tersebut juga di kemukakan Majelis Hakim PN Metro.

Kuasa Hukum pengacara hukum Keluarga, satu satunya di kota Metro Alif Suherli Masyono berharap pada sidang hari ini para Tergugat bisa hadir untuk mediasi proses menuju kebaikan bersama.

Selanjutnya proses sidang mediasi akan dilanjutkan dua pekan kedepan, tepatnya pada Kamis tanggal 18/11/2021 di Pengadilan yang sama.

(Krisna).