Beranda Bandar Lampung BPN Tuduh Staf DPRD Terlalai Mengantar Surat RPD

BPN Tuduh Staf DPRD Terlalai Mengantar Surat RPD

287
BERBAGI

Bandarlampung, (Radarnews.id)-Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Terlalai diantar.

Surat tersebut adalah mengenai konplik pertanahan yang ada di Sukarame Dan Sabah Balau.

“Seharusnya RDP dijadwalkan Rabu 9 November pukul 10.00 Wib, kami baru terima hari ini jam 10. Jadi kami tidak menghadirinya,”ujarnya kepada para awak media. Rabu 10/11.

“Keterlambatan surat sudah diakui oleh PIC DPRD atas nama Sugianto (Pengantar surat atau staf komisi 1),” tegas Yuniar Hikmat Ginanjar.

Berdasarkan informasi yang didapat Radarnews.id surat itu telah diterima BPN Selasa 9/10.

(Han).