Beranda Daerah Owner pertashop abaikan surat teguaran ketua DPRD

Owner pertashop abaikan surat teguaran ketua DPRD

586
BERBAGI

Tubaba,(radar news.id)-Sejak Agustus 2021 lalu.  Pemerintah Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) Lampung, telah mengeluarkan surat  pemberitahuan terhadap Owner Pertashop untuk menghentikan aktivitas pembangunan, Namun diabaikan.

Hal tersebut berdasar Surat Pemerintah Kabupaten Tubaba Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TK-PRD) tanggal 24 Agustus 2021 Nomor 503/06/II.17/TUBABA/2021 perihal Surat Pemberitahuan.

Menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 170/269/I.II/TUBABA/2021 Tanggal 20 Agustus 2021 perihal Rekomendasi Penghentian Pembangunan Pertasbop di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten setempat.

Oleh karenanya, sesuai dengan hasil rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TK-PRD) Kabupaten Tubaba tanggal 24 Agustus 2021 maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan Pertashop tersebut “DIHENTIKAN”.

Sementara berdasar surat Berita Acara Rapat TK-PRD Kabupaten Tulangbawang Barat Menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Atas Pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya Nomor : 5003/05/II. 17/ TUBABA/2021.

Pada hari Selasa Tanggal 24 Bulan Agustus Tahun 2021, telah dilakukan Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TK-PRD) Kabupaten Tubaba bertempat di Ruang Asisten II dengan hasil pembahasan sebagai berikut.

Pertama. Merujuk dengan Juknis Pertashop, Pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan dari tingkat Tiyuh sampai Pemerintah Daerah.

Kedua. Dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis bahan bakar khusus pada daerah yang belum terdapat penyalur dituangkan dalam Pasal 6 huruf a,b,d,f,g, h.

Ketiga. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu dalam Pasal 2 Huruf a Jenis retribusi perizinan tertentu adalah Izin Mendirikan Bangunan.

Keempat. Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang.

Kelima. Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat.

Selanjutnya dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah membuat Surat Pemberitahuan kepada Pelaku Usaha Pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya.

Demikian Berita Acara dibuat dengan penuh Tanggung Jawab kiranya dapat diproses lebih lanjut berdasarkan kesimpulan yang telah disetujui.

Karena itu, terkait pembangunan Pertashop beberapa waktu lalu pihak Komisi I DPRD telah mengirim surat kepada Bupati Umar Ahmad  untuk meminta ketegasan Bupati atas keberadaan Pertashop di kelurahan panaragan jaya.

“Ketegasan yang kita minta adalah, Pertashop tersebut harus segera dilakukan penutupan, dan selain penutupan kita juga meminta agar Pertashop itu dikenakan Sanksi, sebab Owner Pertashop tersebut telah melanggar peraturan daerah yang kita miliki.” Kata Ketua Komisi I DPRD Yantoni, saat menghubungi via media. pada (1/1/2022) pukul 11.35 Wib.

Bahkan kata Yantoni, beberapa pekan lalu Bupati sebenarnya telah menyurati pihak Owner Pertashop tersebut untuk menutup dan menghentikan pembangunannya, karena rekomendasi atau perintah penghentian itu juga sudah hasil rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TK-PRD).”

“Owner Pertashop itu artinya tidak menganggap pemerintahan yang ada, dan untuk menunjukkan serta menjaga Marwah kredibilitas dari lembaga pemerintahan yang ada di Tubaba ini, maka kami berharap dari DPRD Tubaba agar kiranya pak Bupati dapat segera mengambil tindakan tegas dengan menutup serta memberikan sanksi kepada Owner Pertashop tersebut.” Imbuhnya.

(Rus).