Beranda Daerah Penyuluhan Berbahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar

Penyuluhan Berbahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar

440
BERBAGI

Metro, Lampung, (Radarnews.id)-Balai Penyuluhan Bahasa Provinsi Lampung menggelar penyuluhan terkait tata cara berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Penyuluhan Bahasa Indonesia itu digelar di gedung Satya Santika Polres Metro, hal ini dilakukan agar masing masing, baik Aparat Penegak Hukum maupun ASN bisa berdialog menggunakan Bahasa Indonesia benar.

Karena kewajiban berbahasa Indonesia tertuang di dalam UUD nomor : nomor. 24 tahun 2009 Yang berbunyi setiap ASN dan Pejabat Negara wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Penyuluhan itu di Pimpin Ibu Yulfi Zawarnis, S.pd, M. Hum, sebagai Nara Sumber dari Kantor Balai Bahasa Indonesia Provinsi Lampung, didampingi Ketua Panitia Guspradana Sesridha, S.Hum. Pardiyanto dan Aida Pratiwi.

Peserta penyuluhan kali ini terdiri dari Anggota Polres Metro, Polsek se kota Metro, Pegawai Kejaksaan Negeri Metro dan Pegawai Pengadilan Negeri Metro.

Kegiatan dilangsungkan di gedung Satya Santika atau lebih di kenal gedung (SS) oleh Masyarakat Metro. Materi penyuluhan terkait cara menggunakan ahasa Indonesia yang baik dan benar.

Materi yang di bahas pada Undang Undang tersebut, mulai dari pasal 33 hingga pasal 37 pada UUD 1945.

Pada Undang Undang tersebut diwajibkan setiap Aparatur Pemerintah cerdas dan cermat dalam menggunakan Bahasa yang baik.

“Kita ingin agar semua Aparatur Pemerintah dapat dan cakap dalam berbahasa yang benar” pungkas Yulfi Zawarnis dari Balai Bahas Provinsi Lampung.

(Krisna)