Beranda Daerah Diduga fiktip sebagian Ganti Rugi TanamTumbuh Milik Lismaimunah , ketua Macab Laskar...

Diduga fiktip sebagian Ganti Rugi TanamTumbuh Milik Lismaimunah , ketua Macab Laskar Merah Putih Angkat Bicara

629
BERBAGI

Lampung timur, (radarnews.id)- Berdasarkan dari hasil investigasi tim media ke lokasi pada (14/4/2022) terdapat ada kejanggalan pada tanam tumbuh yang mendapat ganti rugi nampak seperti hutan belantara diduga kuat sebagian tanamtumbuhnya fiktip.

terkait hal tersebut Ihwan anjal Wibowo putranya dari Lismaimunah di kediamannya, pada (tanggal 14 Maret 2022), di dusun 01/RT/ 004/ RW/ 002/ desa Trimulyo/kecamatan Sekampung/ kabupaten Lampung timur, dirinya mengakui jika sertifikat terletak di desa jadi mulyo dengan SHM Nomor / 699 /2017/ tanggal 12/07/ 2017 Dengan luas lahan/ 1695 Meter persegi/ NIB 639 garing/ Nis 00145 L.

Ihwan Anjal Wibowo mengakui kalau sertifikat Lahan tersebut adalah milik ibu kandungnya yang semestinya di ganti rugi hanya ada 2 aitem, milik ibu nya hanya ada tanam tumbuh jenis pohon karet besar sebanyak 255 batang dan bangunan gubuk non permanen dengan ukuran luas bangunan kurang lebih 2,3 Meter persegi.

Ganti rugi tanam tumbuh yang lebih banyak itu milik orang lain merupakan tanamtumbuh titipan.

hal itu nampak jelas dari data rincian aitem/ yang di ganti rugi itu tidak sesuai pada dokumentasi gambar tanam tumbuh yang ada di lokasi lahan terlihat sangat sedikit yang nampak jelas seperti hutan belantara.

sementara data ini merupakan dari hasil tim indipenden atau efresial yang sudah di cairkan oleh pihak pemerintah melalui Balai besar way Sekampung propinsi lampung.

untuk diketahui kondisi lahan yang sudah di cairkan atau di ganti rugi sepertinya tidak singkron/ dengan aitem dan gambar, di antaranya,

Pertama/ pohon jambe kecil sebanyak 3500/batang.

Ke 2/ pohon vanili kecil / 4500/Batang
Ke 3/ pohon gaharu kecil 4000 batang
Terahir/ pohon aren kecil 6000 Batang, ini jumlah yang di ganti rugi/ tanam tumbuh titipan atau milik orang lain.

jadi jumlah keseluruhan Ganti Rugi milik lismaimunah yang terdampak Bendungan marga tiga,Balai Besar Sungai Musi way sekampung tersebut dengan jumlah yang tidak sedikit nilainya, dengan total ganti rugi  2 ,3 Milyar rupiah, dananya yang sudah masuk ke rekening atas nama Lismaimunah.

Dari jumlah 2,3 Milyar rupiah, ibunya hanya Kebagian Ganti Rugi 170 juta rupiah, sisanya kurang lebih 2,1 Milyar rupiah  itu adalah milik orang lain atau milik yang menitipkan tanam tumbuh tersebut.

terjadi penitipan tanamtumbuh di lahannya  karna sebelumnya sudah di ketahui jika ada nantinya akan ada ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terdampak dari bendungan Marga tiga lamtim.

Padahal Sebelumnya Ihwan juga pernah mengatakan kepada tim survei bahwa tanam tumbuh milik ibu nya yang di ganti rugi itu tidak sesuai dengan data awal yang mereka miliki Namun tetap saja di Acc oleh tim survei, karna ibunya merasa takut jika nanti ketahuan oleh tim audit dari pihak pemerintah, tambah Ihwan,

Terkait kelebihan tanam tumbuh titipan orang dari luar, dirinya tidak berani menjelaskan siapa orang nya.

Dari dinas ketahanan Pangan dan Khultikultura Lampung Timur jajang rosadi, pada (5 april 2022) di ruang kerjanya. dirinya Mengatakan untuk lahan beserta tanam tumbuh atas nama lis maimunah/ diri nya tidak mengetahui persis karna bukan dirinya sendiri sebagai satgas, untuk  Satuan Tugas (Satgas) semuanya ada sejumlah 27 orang itu dari 3 dinas yang terkait jelas Jajang.

Di tempat terpisah Terkait hal tersbut Ketua Markas Cabang Laskar merah Putih ( LMP ) kabupaten Lampung timur  Amir Faisol, SH  saat di temui di ruang kerjanya  pada selasa (26 april 2022) dirinya sangat menyayangkan kalau ada yang terjadi persoalan seperti Ganti Rugi akibat yang berdampak lingkungan bendungan marga Tiga.

Seperti yang di berita kan oleh media cetak atau media online dan media elektronik, itu sangat membuat saya heran kalau ada yang terjadi persoalan ganti Rugi sepertinya ada orang lain yang mengaku dan numpang menanam seperti tanam tumbuh pohon itu, berarti mereka sudah sengaja diciptakan, dan dari pihak pemerintah kalau mengaminkan artinya ini ada persekongkolan jahat tegas amir.

Dan apalagi untuk mencari keuntungan pribadi.seharusnya mereka sebagai pemilik lahan atau tanam tumbuh tersebut yang terdampak Bendungan marga tiga tersebut. Supaya pihak pemilik lahan seharusnya tidak mau menerima kalau tidak ada hak milik tanah. Dan kalau pun ini sudah dibagikan mereka harus memulangkan uang itu kepada negara, karena ini sudah termasuk merugikan keuangan negara.

Kalau pun masih dibagikan uang tersebut maka ketua LMP kabupaten Lampung timur/ siap akan mengawal dan melaporkan kepada pihak yang berwajib Tegas amir.

Untuk proses ganti rugi yang terdampak bendungan Marga tiga/ di kabupaten Lampung timur/ oleh pemerintah melalui Balai Besar Sungai Musi way sekampung/ itu ada 3 tahap, untuk tahap pertama/ di tahun 2019,untuk tahap ke 2/, di 2020,untuk tahap ke 3 di tahun 2021.

(Red)