Metro Lampung ,(Radarnews.id)-Pondok Pesantren Birrul Walidaini bisa Terjerat Hukum, karena secara sadar dan sengaja melanggar pasal 185 dan Pasal 187 UU ketenaga kerjaan, terutama pada Ayat I, didalam Ayat tersebut dijelaskan barang siapa yang mempekerjakan Anak di bawah umur bisa dihukum kurungan dari satu hingga empat Penjara atau denda mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta. Dan batas usia bekerja delapan belas tahun, kurang dari situ bisa dijerat sangsi pidana seperti disebutkan di atas.
Media ini menduga ada indikasi Pondok tersebut telah memperbudak Santrinya, untuk itu keberadaan Ponpes Ikhya Birrul Walidaini harus di tinjau ulang oleh Kemenag Lampung Tengah, sebab Pihak Pondok telah mempekerjakan Santrinya untuk berjualan makan ringan berupa pop corn dan keripik.
Meski Pihak pondok sendiri berdalih atas kemauan Santrinya sendiri demi mencukupi kebutuhan mereka. Namun, tetap saja praktek tersebut sudah melanggar undang – undang. Apakah sebelumnya, pihak Orang Tua Santri mengetahui, jika anak – anak Mereka berjualan seperti ini. Justru, Para orang Tua santri berpikir kalau didalam Pondok tersebut Anaknya belajar sambil menimba ilmu seperti Santri pada umumnya.
Sejak berdiri di tahun 2015 lalu, Pondok yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini Ponpes Ikhya Birrul Walidaini ini telah mendidik hampir 300 santri Pria dan Putri dari berbagai Wilayah. Sehingga, menggugah Tim Media ini untuk berkunjung melihat lebih dekat tentang keberadaan Pondok tersebut.
Sebelumnya, melalui sambungan telpon Tim Media telah menghubungi dan ingin berkunjung kepada pengasuh Ponpes Ikhya Birrul Walidaini, ustad Nur Firmansyah. Namun, ditengah perjalanan menuju Ponpes Ikhya Birrul Walidaini sang Ustad membatalkan janji dan berdalih sedang ada kegiatan.
” Nyuwon sewu, mohon maaf hari ini saya ada pengajian diluar pondok. Jangan hari jumat Mas kalau ke Pondok, monggo yg penting jangan hari jumat. Mohon maaf lupa ini tadi hari jumat ,” jawabnya, membalas pesan WhatApp, Jumat ( 3 Juni 2022 ).
Lalu, Tim Media ditemui, salah satu keluarga pengasuh Ponpes Ikhya Birrul Walidaini, Prima yang mengatakan, jika setiap hari jumat Kyai-nya ada kegiatan diluar Pondok
‘ Saya ponakan pak Yai, Beliau kalau hari Jumat keluar dan malam pulang. Pondok ini tidak ada bantuan dari pemerintah. Enaknya pada malam hari datang, anak belajar ,” kata Prima.
Melihat kondisi halaman pondok yang terparkir oleh belasan mobil serta sejumlah santri sedang bekerja membuat Poporn. Lalu, tim media mempertanyakan tentang kendaraan serta aktivitas Para Santri.
” Pelajar atau santri kerja kalau pagi, nanti kalau enggak kerja, mereka enggak bisa jajan. Mobil ini kita siapkan sarana buat dagang, ada yang jadi sopir. Ini bukan mobil milik Pondok, punya guru – guru dan yang ngaji disini, dan semuanya mobil ada 30 unit ,” ungkap Prima.
Masih dikatakan Prima, bahwa saat ini Ponpes Birrul Walidaini, hanya untuk mondok saja. Mengeni pendidikan formal, para santri dipersilahkan memilih disekolah diluar sekitar pondok.
” Anak – anaknya hanya mondok saja, ada sekolah di sekitar sini dan ada yang sekolah di PaeN (istilah sebutan nama daerah tersebut-red). Pengajar disini hanya pendidikan Pesantren. Ini kalau di Jawa Salafiah, itu murni untuk Pesantren. Kalau formalnya kita kasih kesempatan siang.
Jadi orang Tua ingin menyekolahkan anak sambil mondok, Kita persilahkan. Terserah kita kasih kebijakan seperti itu dan malam baru kegiatan ngaji. Pernah juga Tim KPAI datang kesini ,” terangnya kembali.
(Krisna).



