Metro Lampung, (Radarnews.id)- Reserse Kriminal Polres Metro berhasil membongkar sindikat pencurian kamera di salah satu sekolah di Kota pendidikan ini. Alhasil sebanyak tujuh orang yang diduga Pelaku berhasil diamankan Polisi dalam operasi Sikat Krakatau 2022.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun yang diwakili Kasat Reskrim AKP Firmansyah menjelaskan, ketujuh terduga Pelaku yang berhasil dibekuk tersebut memiliki peran sebagai Pelaku pencurian hingga Penadah barang hasil kejahatan.
“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat satu unit kamera. Jumlah Pelaku yang berhasil Kita amankan sebanyak tujuh orang, yang mana masing-masing dari mereka memiliki peran mulai dari yang mencuri hingga yang menadah barang hasil kejahatan,” ungkap Kasat kepada Media, Selasa (14/6/2022).
Kasat Reskrim itu mengatakan, ketujuhnya diamankan Polisi diduga terlibat dalam sindikat pencurian pada Kamis 31 Maret sekitar pukul 19.00 WIB di Sekolah Menengah Atas (SMA) Ahmad Dahlan, Jl. KH Ahmad Dahlan, Kel. Rejomulyo, Kec. Metro Selatan.
“Dari 7 orang yang diamankan itu, pertama kita amankan 5 orang yang diduga sebagai Pelaku pada sindikat itu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian kita lakukan pengembangan dan diamankan lagi 2 orang yang diduga sebagai sindikat dan berperan sebagai Penadah hasil curian, dua orang ini kita amankan pada tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
AKP Firmansyah juga menerangkan kronologis yang dilakukan komplotan pencuri kamera tersebut. Mulai dari pengamatan hingga mengeksekusi kamera yang berada didalam kelas sekolah tersebut.
“Salah seorang pelaku diduga mengambil kamera milik korban yang diletakkan diatas meja di dalam kelas Al Jazari SMA Ahmad Dahlan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit kamera merk canon seri EOS 700D warna hitam yang ditaksir senilai Rp5.000.000,” tandasnya.
Kini ketujuhnya Tersangka berikut barang bukti satu unit kamera merk Canon lengkap dengan kotak kamera diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Krisna) .



