Beranda Daerah Perkara Korupsi Eka Irianta Dalam Pemberkasan

Perkara Korupsi Eka Irianta Dalam Pemberkasan

440
BERBAGI

Kota Metro, (radarnews.id)-Kejaksaan Negeri Kota Metro melalui Kepala Seksi Intelijen Debi Resta Yudha, mengatakan kepada Media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020 tersebut.

Debi mengatakan bahwa, bidang Pidana Khusus Kejari Metro sampai saat ini, masih terus bekerja untuk menanganinya berkas perkara atas nama Tersangka Eka Irianta itu, sehingga dapat segera diadili di Pengadilan Negeri kota Metro.

“Terkait penanganan kasus dugaan korupsi DLH Kota Metro itu, dipastikan terus berjalan, saat ini masih dalam proses pemberkasan, nanti jika sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan pasti kami umumkan ke kawan-kawan Media,” jelas Debi Resta Yudha, selaku Kasie Intel Kejari Metro, Jumat (8 Juli 2022).

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, pada Mei 2022 kemarin Kejari Kota Metro telah menetapkan Eka Irianta selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro sebagai Tersangka.

“Pada Mei 2022 lalu, Kita sudah menetapkan Eka Irianto sebagai Tersangka kasus korupsi dan Dinas Lingkungan hidup yang Ia gawangi”.

Dengan sangkaan perbuatan melawan Hukum pada kegiatan Rehabilitas Tempat Pembuangan akhir sampah, serta pada kegiatan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas di tahun anggaran 2020 lalu, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp500 juta.

Eka Irianta pun dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

“Kita sangkakan Eka Irianto ini telah melanggar Undang Undang pemberantasan korupsi nomor 31 tahun 1999 melanggar pasal pasal 2 atau 3 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara” tutup Debi.

(Krisna) .