Metro Lampung, (Radarnews.id)-Meski tahun ini, Kejaksaan Negeri Metro menerima dana hibah dari Pemerintah kota Metro sebesar 1,5 Miliyar Rupiah. Meski demikian, Kejaksaan tetap profesional dalam penangan kasus tindak pidana korupsi. Jangan mentang mental Kita dikasih dana hibah, lalu penangan kasus korupsi melempem, itu sesuatu yang tidak mungkin, demikian dikatakan Hariztavianne di lobi Kejaksaan setempat Jumat pagi, (15/7/2022).
“Kita akui ada perhatian dari Pemerintah kota Metro sebesar satu setengah miliyar Rupiah tahun ini untuk melanjutkan pembangunan gedung Kejari Metro pada bagian belakang kantornya, tapi jangan dikira, Kita akan biarkan praktik korupsi terjadi di Bumi Say Waway” terang Hariztavianne kepada Media ini.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne di lobi Kejaksaan setempat Jumat 15/7/2022. Dirinya mengaku, pada vandemi saat ini, Pihaknya hanya dibebani dua target penyelesaian pidana khusus atau perkara KKN, sebab penanganan kasus tersebut di Danai dari Pusat. Berbeda dengan pidana umum yang tidak dikejar target. Karena Seksi Pidum itu hanya pelimpahan kasus dari Kepolisian saja.
” Kita hanya dibebani untuk menyelesaikan dua perkara Korupsi tahun ini, meski sebenarnya Kita mampu selesaikan lebih dari dua kasus setiap tahunnya” papar Hariztavianne.
Terkait HUT Hari Adhiyaksa ke 63 tahun ini, Kejaksaan Negeri Metro mengadakan berbagai perlombaan, mulai dari bola pingpong, lomba olah vokal, kelereng, put sal dan lain sebagainya.
” Pada HUT Adhiyaksa ke 62 tahun ini, Kita meriahkan dengan berbagai perlombaan, termasuk Keluarga Pegawai Kita” aku Virginia Hariztavianne
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk kekompakan Penyidik Kejaksaan yang selama ini telah melaksanakan tugas secara estavet dilakukan, sehingga mampu menyelesaikan berbagai kasus. Mulai dari pemberkasan kasus korupsi Lingkungan Hidup yang saat ini sedang berjalan, mudah mudahan menurutnya dalam waktu dekat akan segera naik ke pra penuntutan dan terakhir ke persidangan.
“Kita diberikan waktu selama tiga bulan dalam pembebasan sebuah perkara pidana korupsi sesuai aturan” pungkas Hariztavianne.
(Krisna).



