Mesuji , (radarnews.id) – Seorang wanita bernama Tantri Adelia, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. terancam enam tahun penjara atas dugaan kasus penyeberan foto bugil mantan Istri suaminya saat ini, di akun Facebook miliknya.
Terlapor atas nama Tantri Adelia, dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa itu berawal pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu. Saat itu, dirinya mendapat kiriman banyak sekali postingan di media sosial facebook yang diunggah akun atas nama Tantri Adelia, dengan foto dirinya telanjang.
Perempuan bernama Dewi Sartika Basri itu melaporkan pencemaran nama baik dan
Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Mesuji, karena foto bugilnya terpampang di akun Facebook milik Tantri Adelia, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kedatangan korban siang ini, diterima langsung oleh penyidik Polres Mesuji, Britu Luchy Dalam laporannya, Dewi mengaku foto-foto seronoknya muncul di akun Facebook milik Tantri Adelia
Korbanpun menuntut agar pelaku yang menyebarkan fotonya segera ditangkap dan di hukum seberat-beratnya agar kejadian ini tidak terjadi atau terulang kembali,” pintanya.
(hdz/bima).



