Beranda Daerah LMP Lamtim Tanya laporan Sudah Cukup Lama di Kejari , Ganti Rugi...

LMP Lamtim Tanya laporan Sudah Cukup Lama di Kejari , Ganti Rugi Tanam Tumbuh Bendungan Marga Tiga diduga Fiktip

565
BERBAGI

Lampung Timur, (radarnews.id)-Macab Laskar Merah putih Lampung Timur di bawah pimpinan Amir Faisol SH, yang di wakili Azhari kembali datangi Kejari mempertanyakan terkait lambannya proses Laporan Ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terdampak bendungan marga tiga di duga Fiktip. Kedatangan Az Hari selaku wakil Ketua Macab LMP Lamtim , pada hari Kamis (25 agustus 2022) mempertanyakan pada Kejari sukadana Lamtim terkait laporan yang sudah tiga bulan ingin tau sejauh mana prosesnya.

di kejari lamtim Azhari wakil LMP bertemu langsung dengan Iskandar zulkarnain selaku kasi Intel kejari dan Rihan Ilham selaku tim penyidik kejari sukadana Lampung timur.

Pada saat di konfirmasi Iskandar zulkarnain sebagai kasi Intel dan di dampingi Rehan Ilham selaku tim penyidik di ruang kerjanya Kamis (25/8/2022) dirinya mengatakan terkait laporan ganti rugi tanam tumbuh diduga Fiktip itu sedang kami proses.

Menurut rehan tim penyidik bersama zulkarnain selaku kasi Intel Terkait pencairan dana ganti rugi milik lis maimunah itu tidak benar jika sudah cair atau masuk ke rekening terlapor, dan dana itu memang belum cair dan itu sudah di kembalikan ke kas negara, akan tetapi terkait pengembaliannya ke kas negara itu lagi dalam proses pendalaman apakah itu melanggar atau tidak ungkapnya.

Terkait laporan adanya dugaan tanam tumbuhnya fiktip dirinya mengatakan sudah ada beberapa orang dari pihak saksi sudah di panggil untuk di minta keterangan oleh pihak tim penyidik kejari jelasnya.

Bersamaan itu Azhari wakil Ketua LMP Lamtim  di ruang kerjanya pada hari kamis 25/8/2022 menceritakan terkait Laporan LMP di kejari lamtim sudah cukup lama pada tgl 18/5/2022 lalu , sudah ada tiga bulan laporan dugaan tanam tumbuh Fiktip , lokasi lahan tersebut yang dilaporkan itu terletak di desa jadi mulyo kecamatan sekampung Dengan luas lahan kurang lebih 1695 Meter persegi atas nama bu lis maimunah.

Poto : Lokasi Lahan

Nampak jelas di lokasi lahan tersebut tidak ada yang namanya tanaman tumbuh yang ada hanya pohon karet dan gubuk non permanen serta semak belukar.

Berupa Tanam tumbuh yang ada hanya ada jenis pohon karet besar itu ada sekitar kurang lebih 255 batang serta bangunan gubuk non permanen yang berukuran luas bangunan sekitar 2,3 Meter persegi dengan mendapatkan ganti rugi  Rp 170 juta.

Padahal sebelum mendapatkan ganti rugi lahan dan serta tanam tumbuh itu semua ada mekanisme nya tentu melalui proses dan sudah di survei oleh tim indipenden dan tim efresial atau KJPP baru kemudian proses pencairan dari pemerintah melalui balai besar way sekampung, yang dananya langsung masuk pada rekening pemilik lahan.

Jadi pencairan tersebut artinya ada mekanisme dan melalui proses tidak serta merta bisa langsung cair jelas azhari.

Daftar tanam tumbuh yang di duga Fiktip di antaranya, Pertama pohon jambe kecil sebanyak 3500 batang.
Ke 2, pohon vanili kecil  4500/Batang
Ke 3, pohon gaharu kecil 4000 batang
Terahir/ pohon aren kecil 6000 Batang.
dengan total ganti rugi  2,3 Milyar rupiah, dan dana ini diduga sudah masuk ke rekening atas nama Lismaimunah.

Dari jumlah tersebut semestinya ibu lis maimunah Kebagian Ganti Rugi hanya sebatas gubuk non permanen dan  pohon karet besar dengan jumlah 255 batang dengan nilai ganti rugi total Rp 170 juta rupiah, jadi selebihnya kurang lebih Rp 2,1 Milyar  diduga Fiktip.

Tambah nya,  ganti rugi pada saat itu bukan hanya lahan milik bu lis maimunah sendiri, akan tetapi ada juga milik warga yang lain itupun sudah pada cair pembayaran pada tahap 3,  ke rekening atas nama pemilik lahan masing masing jelasnya Az hari.

Proses ganti rugi yang terdampak bendungan Marga tiga di kabupaten Lampung timur oleh pemerintah melalui Balai Besar Sungai Musi way sekampung itu ada 3 tahap, untuk tahap pertama di tahun 2019,untuk tahap ke 2 di 2020,untuk tahap ke 3 di tahun 2021, tutup azhari.

(Tim).