Beranda Daerah “Korban Berharap, Pelaku, Segera di Proses Hukum, Demi Nama Baiknya”

“Korban Berharap, Pelaku, Segera di Proses Hukum, Demi Nama Baiknya”

553
BERBAGI

Mesuji , (radarnews.id)-Kasus pencemaran nama baik terhadap korban atas Dewi Sartika Basri, yang di lakukan oleh nama Tantri Adelia yang dengan seganja menyebabkan foto korban sedang telanjang di akun media sosial Facebook, harus segera diselesaikan dengan baik hingga ke Pengadilan.

Kata Dewi kepada media ini, Senin (29/08/2022). Lanjut dia kasus yang membuat kedua anak dan dirinya, juga keluarga besarnya itu malu harus diselesaikan secara hukum yang berlaku, Iapun, meminta Polres Mesuji untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan pencemaran nama baiknya di media sosial,” harapnya.

Perbuatan melakukan tuduhan, penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial, selain masuk dalam kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam dalam KUHP (Pasal 310) juga termasuk dalam perbuatan yang melanggar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.

Dalam Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagaimana berikut :
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sebelumnya di beritakan, Dewi Sartika Basri telah melaporkan Seorang wanita bernama Tantri Adelia, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. atas dugaan kasus penyeberan foto bugil mantan Istri suaminya saat ini, di akun Facebook miliknya.

Terlapor atas nama Tantri Adelia, dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peristiwa itu berawal pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu. Saat itu, dirinya mendapat kiriman banyak sekali postingan di media sosial facebook yang diunggah akun atas nama Tantri Adelia, dengan foto dirinya telanjang.

(hdz/bima).