Lampung Timur , (radarnews.id)- Jajaran unit tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) polres Lampung Timur melakukan penyelidikan di lahan terdampak bendungan Margatiga.
Penyelidikan itu tepatnya di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (30/08/2022).
Dalam penyeledikan itu, selain dari kepolisian resort Polres Lampung Timur juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.
,”Masih lidik bendungan, hanya polres dan BPN saja, target masih lama pengembangan,”ujar IPTU Johannes, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur saat di hubungi Wartawan.
Diketahui, jajaran kepolisian terjun langsung ke Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung untuk melakukan penyelidikan dikarenakan banyaknya mafia yang merugikan negara dengan cara mark up maupun fiktif nya tanam tumbuh dilahan terdampak Bendungan Margatiga – Sekampung.
Masyarakat meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang jujur.
,”yang saya harapkan penegakan yang sejujur – jujurnya, karena banyak mafia – mafia yang merugikan negara,”ungkap warga berinisial M.
Dirinya mengaku sempat di tawarkan oleh mafia untuk melakukan penitipan tanam tumbuh namun dia tolak,”saya tidak mau menyebutkan siapa namanya ya, pemain-pemain itu malah dari luar yang ada modal itu, kalau orang sini tu petani pada takut belakangnya, ada pemain kepala desa luar juga, kalau kepala desa kita gak berani ngomong saya,”lanjut M sambil tertawa.
Senada dengan M, warga Trimulyo juga mengakui bahwa dana yang akan cair di potong sebesar empat ratus juta rupiah.
Warga itu pun mengaku, kepala Desa Trimulyo mengetahui masalah pemotongan dan para mafia tanam tumbuh yang bermain di Desa nya.
“iya, kalau saya gak tau, tapi anak saya tau, Kepala desa aja tau pemotongan 400 juta, disini yang di potong banyak, saya, keponakan saya terus dowi tapi belum cair, banyak sana sana pada di potongin juga,”ujar Warga Trimulyo berinisial R.
(Hr/red).



