Beranda Daerah Penegakkan Perda Di Metro Belum Maksimal

Penegakkan Perda Di Metro Belum Maksimal

341
BERBAGI

Metro Lampung ,(radarnews.id)- Salah satu tujuan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya kebaikan ditengah kehidupan Masyarakat

Jikapun perda ditegakkan, pastilah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Tentu hal ini juga ada kaitannya dengan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah). Apalagi Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah yang akan digunakan guna membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah setempat. Sehingga dapat memperlancar jalannya roda pembangunan dan pemerintahan daerah.

” Jika pengumpulan hasil PAD maksimal, Saya yakin proses pembangunan serta pemerintahan akan berjalan sesuai tujuan” papar Indra Jaya.(2/9/2022).

Sepertinya itu yang jadi kendala yang dihadapi Pemerintah kota Metro. Seperti adanya temuan di lapangan bahwa banyak rumah tinggal yang sudah beralih fungsi yaitu Rumah Tempat Hunian ( RTH ) dijadikan Rumah Tempat Usaha ( RTU ) bagi pengusaha berskala besar.

“Saya menilai saat ini banyak kediaman pribadi beralih fungsi sebagai tempat usaha” tukas Anggota Komisi satu DPRD Metro tersebut.

Diduga Para pengusaha tersebut menghindari pajak sebagai PAD Kota Metro. Padahal dalam aturan Perda diharuskan bagi Masyarakat atau Pengusaha untuk mengurus izin terlebih dahulu, sebelum sebuah usaha itu dimulai.

Hal itu dijelaskan Anggota Komisi satu DPRD kota, Indra Jaya belum lama ini. Dia menduga keengganan Para Pengusaha Menengah dan besar mengurus izin usaha, Dirinya menduga terkait dua hal.

Yang pertama barangkali prosesnya mungkin berbelit Belit sehingga ada yang diduga sebagai Oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan yang kedua jelas jika mengurus izin ada konsekuensi, yaitu harus mengeluarkan dana sesuai peraturan yang ada.

“Saya berharap kepada Para Pengusaha, agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum berusaha, meski tempat usaha kediaman pribadi sendiri”, pungkas Indra Jaya.

(Krisna).