Lampung Timur,(radarnews.id)-Virall di media Adanya dugaan Penggelapan dan Pomotongan Dana (Program Keluarga Harapan) PKH senilai, Sebagai kordinator (Korkab ) PKH, kabupaten lampung Timur. Asep Hermawan” Mewakili Kepala Dinas Sosial menyampaikan kepada awak Media sesuai dengan jadwal pemanggilan, terhadap PKH pendamping desa Atas persoalan Dugaan Penggelapan dan pemotongan uang masyarakat sebagai penerima PKM tahun anggaran 2021 dan 2022.pada hari Kamis Tanggal (8 / 9 / 2022) diruang kerjanya dirinya membenarkan kalau pendamping desa PKH desa Tegal Gondo Hidayati, sudah menghadap kepala dinas sosial Kabupaten Lampung Timur.Agus Subagiyo. S.oS.
Dirinya” menyampaikan keterangan dari Hidayati, selaku pendamping desa wilayah desa Tegal Gondo kecamatan Purbolinggo di hadapan kepala dinas sosial,dia sudah mengakui bahwa Uang KPM Desa Tegal gondo sejumlah ( puluhan juta rupiah) sudah dikembalikan semua.walaupun bukan dia yang melakukan pemotongan uang milik masyarakat KPM ungkap ” Asep menirukan omongan Hidayati” saat menghadap dengan kadis sosial Agus Subagiyo. Diruang kerjanya.
Dirinya” menyampaikan keterangan dari Hidayati, selaku pendamping desa wilayah desa Tegal Gondo kecamatan Purbolinggo di hadapan kepala dinas sosial,dia sudah mengakui bahwa Uang KPM Desa Tegal gondo sejumlah ( puluhan juta rupiah) sudah dikembalikan semua.walaupun bukan dia yang melakukan pemotongan uang milik masyarakat KPM ungkap ” Asep menirukan omongan Hidayati” saat menghadap dengan kadis sosial Agus Subagiyo. Diruang kerjanya.Asep ” juga menambahkan walaupun Hidayati, sudah mengembalikan uang milik masyarakat KPM tersebut, dalam waktu dekat ini kami tetap akan membuat laporan secara resmi secara tertulis yang ditujukan kepada kordinator wilayah ( korwil ) PKH Propinsi lampung dan Kementrian sosial (kemensos) karena yang akan membuat keputusan atau sebagai sanksi adalah wewenangnya kementrian atas pelanggaran yang telah di lakukan pendamping desa PKH, bukan ranah kami PKH lampung Timur. Tapi saya yakin bagi pelanggar itu nantinya pasti akan kena surat peringatan ( SP2 ) atau (SP3) dan sanksi berat pada pendamping desa Tegal Gondo kecamatan Purbolinggo, LamTim.
Lanjutnya, Karena Kalau kami PKH Kabupaten dan dinas sosial hanya sebatas memberikan pembinaan saja, kalau untuk tindakan yang melanggar itu bukan ranah nya kami, itu Sudah tugas nya penyidik Aparat Penegak hukum ( APH ) yang bisa memeriksa, tegas” Asep.
Tambah Asep Hermawan, sebagai kordinator kabupaten Lampung Timur, dirinya menjelaskan Dana yang akan cair kedepan berikut data KPM Tahap 3 Tahun 2022 untuk desa Tegal Gondo dengan,
Jumlah KPM : 91 orang dengan jumlah dana Nominal : 59.150.000.dan desa Toto Harjo.
Jumlah KPM : 106 orang dengan dana
Nominal : 75.525.000 semua data dari sumber: dari SP2D Tahap 3 Tahun 2022.tutup” Asep.
(Fad).



