Beranda Daerah JPU Hadirkan 10 Saksi Disidang Tipikor Eka Irianta

JPU Hadirkan 10 Saksi Disidang Tipikor Eka Irianta

406
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.d) – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Metro menghadirkan sepuluh Saksi dalam sidang kasus tindak korupsi dengan Terdakwa Eka Irianta di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Rabu 12/10/2022.

Para Saksi terdiri dari Rekanan yang mengerjakan proyek persampahan di Dinas Lingkungan Hidup kota Metro tahun 2020 lalu, yang merugikan Negara sebesar Rp 432 juta lebih.

Hal itu ditegaskan Kasi Intel Debi Resta Yuda mewakil Kajari Metro disela waktu ngopi bersama sama Staf di ruang kerjanya. Yudha mengakui ke sepuluh Saksi itu terdiri Rekanan baik dari Metro maupun dari Bandar Lampung.

Sidang tersebut untuk memastikan kesalahan maupun tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa Eka Irianta tahun 2020 lalu. Terkait hal itu, Terdakwa akan dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi.

(Krisna) .