Beranda Bisnis Di stop dulu Produksi Batu Belah di Lampung Timur, Jika Perizinannya Belum...

Di stop dulu Produksi Batu Belah di Lampung Timur, Jika Perizinannya Belum Jelas

825
BERBAGI
Lampung Timur,(radarnews.id)-Forum Pelaku Batu Belah Lampung Timur (PPBB LT)  yang merupakan wadah organisasi  dari para penambang rakyat akan  menghentikan semua kegiatan penggalian.
Hal itu tentu dapat berdampak di wilayah  kabupaten Lamtim yang sedang giat menggelar pembangunan  disegala lini,baik itu pembangunan insfrastruktur,gedung Pemerintahan dan juga masyarakat secara individual.
Diketahui pada acara Konsolidasi Forum Pelaku Usaha Batu Belah se Lampung timur yang dihadiri  oleh Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Lampung timur, Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS), dan para pelaku usaha mikro batu belah serta awak media di Balai desa Sukadana Ilir,kecamatan Sukadana,Lampung Timur.senin (24/10/2022).
“Samsudin Sebagai Ketua Forum Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur, dirinya meminta kepada pemerintah Provinsi dan pemkab Lampung timur untuk menerbitkan regulasi baru sebagai payung hukum kepada usaha UMKM  di bidang batu belah, memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) yang dapat diselaikan kewenangan penerbitanya kepada pemkab Lamtim sejalan dengan amanat Undang -undang Otonomi daerah”, jelasnya.
“Pelaku UMKM  penyumbang retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),namun karena tak menggali secara maksimal potensi dan kekayaan alam khususnya  batu belah sehingga terdampak depisit kepada keuangan Lampung timur, padahal secara kasat mata pelaku UMKM batu belah bagian penting tak terpisahkan sebagai penyedia material batu untuk kepentingan masyarakat luas sekaligus kepentingan pembangunan insfrastruktur  pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa”, ungkap Samsudin.
lanjutnya PPBB LT  meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) agar dapat menjadi fasilisator dan kajian dampak dari galian batu belah.
“Forum pelaku usaha batu belah kabupaten Lampung timur meminta kepada kamar dagang dan industri daerah (Kadinda) untuk dapat memfasilitasi aspirasi kami UMKM batu belah kabupaten Lampung timur kepada pemerintah provinsi Lampung untuk mencarikan solusi secara arif dan bijaksana dengan jalan terbaik untuk keberlangsungan UMKM batu belah.
Selain itu  kami juga meminta kepada wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) agar dapat memberikan masukan secara fakta dan nyata dengan kajian dan telaah secara komprehensif, apakah dalam realisasi pengelolaan batu belah di lapangan memberikan dampak kerusakan lingkungan”, tambah samsudin.
“Apabila pemerintah provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten Lampung timur tidak bisa memberikan solusi terhadap kami para pelaku UMKM batu belah, maka kami akan menghentikan secara totalitas kegiatan usaha batu belah yang tentunya akan berimbas pada jalannya proses pembangunan dan akan berdampak meningkatnya angka pengangguran dan mempengaruhi perekonomian,karena ada sekitar 27 ribu jiwa yang bergantung pada usaha ini”dan kesepakatan ini merupakan keputusan bersama, dan nanti akan ada swiping untuk di lapangan bila ditemukan masih ada yang beroperasi batu belah maka konsekwensinya akan di bongkar  muatanya di tempat,tegas sudin.
Menanggapi hal itu ketua KADINDA Lampung timur Sidik Ali akan berupaya sekuat tenaga menjadi Fasilisatior antara pelaku usaha Batu belah dan pemerintah.
“Kehadiran kami (Kadinda) untuk memenuhi undangan dari (PPBB LT) yang mana kami sudah mendengar masukan dan harapan dari para saudara saudara kita pelaku usaha batu belah,yang kami juga sesuai dengan tupoksi kami sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – undang Kadin  no 1 tahun 1987 dan kepres no17 tahun 2010 tentang ART Kadin, kami ditugasi menjadi fasilisator antara pemerintah dan pengusaha,antara pengusaha dan pengusah dan juga antara pengusaha dan penusaha asing, kami sudah tangkap apa mereka harapkan sehingga nanti kami akan berupaya sekuat tenaga mendorong Pemda Lampung timur melalui tim koordinasi pemerintah daerah untuk mengusulkan kepada Pemprov Lampung agar dapat mengusulkan  memberikan kebijaksanaan agar kawan – kawan  mendapatkan IPR  demi terciptanya rasa keadilan bagi pengusaha kecil dan menengah, nanti kami minta bahan – bahannya yang telah diperbuat oleh PPBB LT yang juga kami akan meminta kepada pemerintah  melalui Kadin Provinsi secara hirakis untuk dapat mengetuk dan menggugah Pemprov supaya bisa menebitkan regulasi kepada UMKM,sehingga dengan regulasi kebijakan itu bisa menjadi jalan tengah,satu sisi pengusaha bisa menjalankan usahanya,Pemerintah memdapakan pemasukan melalui PAD tetapi dengan komitmen  tidak merusak lingkungan”, ujar Sidik Ali.
Senada Maradoni Ketua GABPEKNAS Lampung Timur menyampaikan dukungan kepada pelaku usaha batu belah agar dapat berusaha dengan tenang,nyaman dan aman,Gabpeknas merupakan mitra kerja dari para pelaku batu belah, tidak bisa dipungkiri  batu belah Lampung timur memang berkualitas jadi bahan dasar kontruksi,insfrastruktur, pembangunan gedung dan lain lain, dari awal kami dari Gabpeknas  mendukung dan berikan support apapun yang  kira-kira harus kami perbuat, apa yang harus dilakukan karena kawan kawan ini merupakan  ujung tombak  dari UMKM, kenapa saya sampaikan seperti itu tidak akan berdiri gedung kalau tidak ada pondasinya dari batu karena  pasti tidak diterima oleh pemerintah walaupun  sudah memiliki cakar ayam  mesti dikunci dengan batu belah”, tegas Maradoni.
“Harapan saya bagaimana kita sinergi dan kami siap mendukung apa langkah-langkah yang akan dibuat oleh ketua forum sehingga pada prinsipnya demi  sejahteraan para pelaku usaha dan saya juga pernah mendengar bahwa disitu  ada  27.000 orang yang menggantungkan pendapatan untuk biaya makan minum,biaya pendidikan anak-anaknya,  biaya kesehatan, namun ironisnya di tengah lapangan kita masih menemukan hal-hal yang tidak diharapkan dan tidak diinginkan dari  oknum tertentu yang  membuat pelaku usaha jadi tidak nyaman ,Tegas Maradoni.
(Red).