Beranda Daerah Terdakwa Eka Irianta Di Tuntut Hukuman Dua Tahun Kurungan

Terdakwa Eka Irianta Di Tuntut Hukuman Dua Tahun Kurungan

404
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id) –  Terdakwa korupsi DLH Metro tahun 2020, Eka Irianta dituntut hukuman Penjara selama dua tahun, serta denda sejumlah Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp 432 Juta.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Kota Metro, dalam persidangan lanjutan perkara korupsi Dinas Lingkungan Hidup Metro, yang digelar pada (Rabu 16 November 2022).

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Jaksa menyatakan Eka Irianta terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eka Irianta dengan hukuman pidana penjara selama dua Tahun, menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsidar enam bulan kurungan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutannya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro ini juga diwajibkan untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian Negara, yang dianggap telah dinikmati oleh Terdakwa.

Di taksir kerugian Negara sebesar Rp 432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Koma Dua Puluh Enam Rupiah).

Yang dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dititipkan ke rekening penitipan sementara Kejaksaan Negeri Metro, sebesar Rp 282 juta.

Sehingga jumlah kekurangan Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, sejumlah Rp150.045.468,26 (Seratus Lima Puluh Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Koma Dua Puluh Enam Rupiah).

Dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda Terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya Eka Irianta disangkakan telah menerima sejumlah uang komitmen fee dari beberapa Rekanan.

Kontraktor yang Ia tunjuk sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, pada tahun anggaran 2020.

(Krisna).