Beranda Daerah Warga Karang Rejo Menjerit,Tidak Ada Perhatian Dari Pemkot

Warga Karang Rejo Menjerit,Tidak Ada Perhatian Dari Pemkot

432
BERBAGI

Metro Lampung,(Radarnews.id) – Masyarakat terdampak akibat pembuangan sampah di sekitar TPA Karangrejo kecamatan Metro Utara menjerit, sebab selama bertahun tahun di jadikan tempat pembuangan akhir, belum ada perhatian dari Pemerintah kota Metro.

Hal ini tentu saja jadi dilematis, satu sih sampah sampah sisa rumah tangga harus dibuang agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan, disisi lain Warga sekitar merasa terganggu dengan bau yang tidak sedap serta banyaknya lalat berterbangan yang akan membawa penyakit bagi Warga sekitar.

Hal tersebut kiranya perlu jadi perhatian serius Pemerintah kota, dengan harapan, semua yang terkait termasuk Warga terdampak juga sudah seharusnya jadi target perhatian, sehingga dampaknya tidak terlalu signifikan. Minimal harus ada belas asih atau bentuk perhatian lainnya dari Pemangku kebijakan dari kota Metro.

Sejak berdirinya TPAS di kelurahan Karang Rejo Kota Metro dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2022, belum ada bentuk perhatian pada Masyarakat sekitar TPAS. Warga sekitar TPAS merasa di abaikan oleh Pemerintah kota Metro.

Sementara dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dalam pasal 25 berbunyi:
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang di timbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Relokasi;
b. Pemulihan lingkungan;
C: biaya kesehatan dan pengobatan; dan atau
d: kompensasi dalam bentuk lain
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah

Dan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pengelolaan sampah pada pasal 32
(1) Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mendapat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di TPST dan/atau TPA milik Pemerintah Daerah.
(1) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
1
A. Relokasi
b. Pemulihan lingkungan
c. Biaya kesehatan dan pengobatan dan/atau
d. Kompensasi lain yang setara dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan walikota.

Terkait penjelasan atas undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dalam pasal 25 ayat (1) Kompensasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap Orang.

Tapi apa yang dilakukan oleh Pemkot selama 37 tahun TPAS berdiri di lingkungan itu. Tidak ada perhatian sama sekali dari Pemkot pada masyarakat sekitar TPAS. Sudah jelas dalam undang-undang dan perda tertulis bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi kepada Masyarakat yang terdampak negatif dari pengelolaan sampah. Ungkap eko wiyatno pada minggu (20/11/22) di rumahnya.

“Perda di buat dan di sepakati oleh excekutif dan legislatif, tapi sayang selama sekian puluh tahun berdiri Kami Masyarakat Karang Rejo di abaikan oleh Pemerintah. Jikapun pemerintah akan membuat atau membangun TPA di wilayah yang sudah di rencanakan Pemkot, Kami Masyarakat sekitar TPAS menolak karena lokasi tersebut lebih dekat lagi jaraknya dari pemukiman penduduk, dan kamipun dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat ke Instansi terkait, Ombudsman dan Kementrian Lingkungan Hidup RI” Ucap Eko lagi.

Sementara Robi K Saputra melalui saluran telfon mengatakan, kedepan memang Pihaknya akan membuat Pengelolaan Daur Ulang, (PDU) Jadi tidak ada lagi yang namanya sampah menumpuk di TPA. Begitu sampah datang langsung di pilah.

(Krisna).