Metro Lampung ,(Radarnews.id) – Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan, geram lantaran sejumlah bangunan yang melanggar aturan di daerah aliran sungai (DAS) belum juga ditindak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dalam hal ini Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Perda maupun Perwali.
Subhan meminta pemerintah tegas, tanpa melihat siapa pemilik bangunan itu atau Oknum yang membekingi, sehingga terkesan terjadi pembiaran. Apalagi kondisi ini akan berimbas negatif ke Masyarakat, seperti persoalan banjir yang tidak kunjung usai.
“Jadi jangan Mentan mentang ada orang kuat yang jadi beking, bangunan yang menyalahi aturan dibiarkan, tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegas Subhan pada Kamis, 22/12/2022.
Terkait dugaan pelanggaran aturan DAS dalam pembangunan Hotel Aidia Grande di Jalan AR. Prawira Negara Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, untuk itu Subhan mendesak Pemerintah melalui OPD terkait untuk melakukan tindakan tegas. Seperti eksekusi. Sebagai jelas jelas ada aturan yang dilanggar.
Sebab tindakan harus diambil oleh Pemerintah, untuk memberikan efek jera bagi Para Pengusaha yang melanggar aturan di Bumi Say WAWAI.
“Saya mengingatkan bahwa di Kota Metro itu, ada pemerintahannya yang punya wewenang untuk menegakkan peraturan yang sudah di sahkan DPRD” ungkapnya.
Kalau Masyarakat atau Pengusaha di Metro ini tidak mau ikut aturan, itu namanya sebuah kesalahan besar. Pemilik rumah Kost Lintang saja mau kok menghibahkan tanah ke Pemerintah, agar persoalan banjir selesai, ini pengusaha besar kok susah diajak kerja sama, malah ingkar.
“Kalau Oknum Pengusaha tidak mau mengikuti aturan main, maka Kita himbau Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas” pungkas Subhan.
(Krisna).



