Beranda Daerah Anggota Polres Tubaba Tekab 308 Berhasil Membekuk Pelaku Penembakan

Anggota Polres Tubaba Tekab 308 Berhasil Membekuk Pelaku Penembakan

456
BERBAGI

Tubaba,(RadarNews.id) – Tekab 308 polres Tulang Bawang Barat (Tubaba ) Lampung berhasil membekuk satu tersangka pelaku penembakan seorang persatuan setia hati teratai ( PSHT ) di HTI, register 44 di  kecamatan gunung terang kabupaten tulang bawang barat.hal tersebut disampaikan Kapolres Tubaba, AKBP. Sunhot P. Silalahi., S.I.K., saat melaksanakan Jumpa Pers di Halaman Mako Polres, Selasa (02/01/2023).

pelaku dibekuk di batu ampar kecamatan penawartama Kabupaten Tulang Bawang.pelaku penembakan atas nama inisial ( A L ) usia 34 tahun pekerjaan petani,alamat kampung warga jaya indah kecamatan banjar agung kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku penembakan dua orang namun yang tertangkap satu orang sedangkan yang satunya masih dalam pencarian.

“tekab 308 berhasil mengamankan pelaku dan dua unit motor jenis HONDA CRF berwarna hitam yang dikendarai pelaku Dan HONDA Beat berwarna  pink yang dikendarai oleh korban motor tersebut sebagai barang bukti,.ucap kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, penembakan tersebut terjadi pada tanggal 2 Desember 2022 lalu, Yang mana korban yang menjadi penembakan yakni atas nama Sutikno (45) Tahun warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan,

Lanjut dia, adapun kronologis penembakan awal mula warga Setia Hati (SH) Kecamatan Negara Batin diundang oleh saudara Ja’far (warga SH Tubaba) kemudian dari Warga SH Negara Batin datang sekitar 300 orang memenuhi undangan untuk mendampingi pengamanan karena pada hari Minggu 4 Desember 2022 akan dilakukan Penanaman singkong milik Jafar sekira 10 hektar.

Pada saat korban hendak pulang dengan beriringan menaiki sepeda motor sebanyak 5 motor, tiba-tiba berpapasan dengan dua orang mengendarai satu sepeda motor menggunakan cadar penutup kepala, dan satu orang yang di bonceng mengarahkan senjata laras panjang ke arah korban lalu ditembakkan ke arah kaki dan mengenai betis kaki kanan korban,” terangnya.

Sementara itu, AL saat di wawancara mengatakan bahwa motif dari penembakan itu berawal pada Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib sdr S datang ke rumah tersangka AL, kemudian sdr S mengajak tersangka AL untuk masuk ke lahan yang sebelumnya tersangka AL jual kepada sdr D telah di garap/di tanam oleh PSHT, mendengar hal tersebut tersangka AL pun marah dan setelah itu S bersama tersangka AL pun pergi ke lahan tersebut menggunakan 1 unit Sepeda Motor Honda CRF berwarna HITAM.

Kemudian ditengah perjalanan  tersangka AL diperintahkan S untuk mengambil 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Locok, setelah itu kedua pelaku tersebut melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan kedua pelaku tersebut berpapasan dengan korban dari arah berlawanan, lalu S memutar balik arah Sepeda Motor Honda CRF warna Hitam dan tersangka AL turun dari motor langsung mengacungkan senjata api jenis locok dan menembak ke arah rombongan PSHT sebanyak satu kali.

Atas perbuatan nya, tersangka penembakan dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan 338 JO 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,”Imbuhnya

(Rus).