Beranda Daerah Sekda Tanda Tangani Sarana Prasarana Utilitas DeveloperPerumahan

Sekda Tanda Tangani Sarana Prasarana Utilitas DeveloperPerumahan

306
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id) – Dua puluh persen perumahan harus memiliki ruang terbuka hijau, hal itu ditegaskan Sekda Metro saat membuka acara penanda tanganan serah terima sarana prasarana dan utilitas perumahan bagi Developer di ruang rapat kantor BPN Metro, bagi Pengembang ingin mengajukan ijin Senin, (3/1/2023).

“Saya berharap bahwa ijin Pengembang sebuah perumahan akan diterbitkan jika telah memiliki fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau, tempat Ibadah, tempat bermain bagi Anak serta Fasum lainnya.

Ijin pembangunan akan di keluarkan, asal sudah memenuhi persyaratan seperti memilik fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau lainnya” ungkap Bangkit.

Dengan harapan kedepannya tidak ada lagi protes dari Penghuni perumahan tersebut kelak, kalau bisa juga harus juga disediakan fasilitas pendidikan, minimal TPA.

“Kita juga berharap Pengembang juga menyediakan fasilitas pendidikan umum, seperti TPA dan lainnya” ungkapnya.

Hal tersebut harus sebelumnya sudah banyak protes dari Warga dilakukan tempat pendidikan Anak minimal di sediakan fasilitas umum, mengingat selama ini khususnya di kota Metro telah terjadi protes dari Warganya, seperti di disalah satu perumahan sebagai contoh.

“Kita contohkan kejadian di salah perumahan di kota Metro, saat ini sudah ada kritik dari Warga perumahan tersebut” pungkas Bangkit.

(Krisna).