Beranda Daerah Pegawai Honorer Di Metro, Ditangkap Satres Narkoba Polres Metro

Pegawai Honorer Di Metro, Ditangkap Satres Narkoba Polres Metro

364
BERBAGI

Metro Lampung (Radarnews.id)- Seorang Pegawai Honorer di salah satu kelurahan di Metro Utara, Bumi Sai Wawai bersama Rekannya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro, kepolisian Daerah Lampung. Ditangkapnya kedua Orang itu, karena memiliki Narkoba.

Kedua Tersangka berinisial RPS (37) tahun (perempuan) Warga Kampung Harapan, RT 28 RW 06, Kelurahan Tejo Agung, Metro Timur yang merupakan Honorer di salah satu kelurahan di Kecamatan Metro Utara, lalu YD (laki-laki) yang merupakan Warga Jalan Bima, RT 25 RW 07, Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur yang bekerja sebagai Pedagang kebab.

Kasatreskoba Polres Metro, IPTU AE. Siregar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di dua tempat berbeda.

“Mereka ditangkap ditempat terpisah, Terduga YD ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat. Sementara, untuk RPS ditangkap di Lapangan Kampus, Kelurahan Iringmulyo,” ungkap IPTU AE Siregar, Selasa, 3 Januari 2023.

Dirinya menambahkan, dari keterangan kedua Tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang Bandar sabu asal Gunung Sugih Baru, Kabupaten Lampung Tengah, senilai Rp250 ribu.

“Pada saat penggeledahan, ditemukan Narkoba jenis sabu di celana tersangka YD dengan berat 0,46 gram. Kemudian dilakukan pengembangan, sabu t itu rupanya akan dikonsumsi oleh rekannya RPS,” tambahnya.

Dia mengatakan bahwa dari pengakuan Tersangka YD, Sabu tersebut akan diberikan kepada RPS, namun Dia mengaku bahwa belum ada rencana untuk mengonsumsi sabu tersebut.

“Mereka mengaku belum pernah mengonsumsi Narkoba. Bahkan, rencana untuk mengonsumsinya juga belum tau,” ungkapnya.

“Selain satu paket sabu-sabu, Kita juga dapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu. Sekarang para tersangka dan barang bukti masih kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kini Keduanya terancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

(Krisna).