Metro Lampung, (Radarnews.id)- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Metro mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Tanjungkarang. Terkait keputusan Pengadilan Tipikor Bandar Lampung atas perkara Mantan Kadis Lingkungan Hidup kota Metro dengan Terdakwa Eka Irianta.
Hal tersebut lantaran Mantan Kadis LH Eka Irianta yang diputus oleh majelis Hakim dengan pidana penjara hanya 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen, Debi Resta Yudha mengatakan, pengajuan berkas banding tersebut masuk pada 3 Januari 2023.
“Terkait perkara kasus Tindak pidan korupsi Saudara Eka Irianta sudah kita ajukan banding. Pengajuannya pada hari Selasa, 3 Januari 2023 di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” ungkapnya Jumat, 6 Januari 2023.
Dia mengakui, alasan JPU mengajukan banding lantaran putusan Hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.
“Putusan Hakim itu hanya 2 per 3 dari tuntutan JPU. Jadi Kita manfaatkan Hak Kita sebagai Penyidik, sebab Kita tuntut kepada Terdakwa selama 2 tahun, sedangkan putusan Majelis Hakim hanya 1 tahun, hanya setengah dari tuntutan jaksa,” ungkapnya.
Yuda menambahkan, saat ini Pihaknya hanya menunggu berkas banding yang diajukan JPU, apakah dapat diterima atau tidak oleh pengadilan Tipikor.
“Proses dan waktu banding ini kami menunggu dari pengadilan tinggi. Yang jelas kita sudah mengajukan banding tanggal 3 kemarin, tinggal menunggu saja, apakah menerima banding dari JPU atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara Eka Irianta, Edison Arifin mengaku telah mendengar kabar pengajuan banding dari JPU Kejari Metro tersebut.
“Informasinya begitu, yang jelas kami dalam posisi harus menerima kuasa baru, guna tingkatan banding tersebut. Sampai sekarang belum dikonfirmasi lagi, yang jelas kami sudah sampaikan ke Pihak keluarganya,” kata dia.
Meskipun begitu, Edison menegaskan bahwa Pihaknya hanya melakukan pendampingan pada perkara ditingkatan pertama. Hingga kini dia masih menunggu keputusan keluarga Eka Irianta untuk kembali menguasakan persoalan banding tersebut ke Edison Arifin.
“Sekarang ini posisi kita pasif, kami menjadi kuasa hukum pada tingkatan pertama” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandarlampung telah melaksanakan sidang putusan pada Rabu, 28 Desember 2022.
Dalam sidang tersebut, Eka Irianta ditetapkan bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020 dan telah merugikan Negara sebesar Rp432.045.468,28.
(Krisna).
