Metro Lampung, (Radarnews.id)- Kejari Metro menerima pelimpahan kasus tindak pidana perbankan atau perdagangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 12.00, Kejari Metro telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Bidang Perbankan atau Perdagangan di Kejaksaan Negeri Metro oleh Penyidik Polda Lampung.
Diketahui dalam kasus perbankkan atau perdagangan tersebut, Penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro telah menerima enam Tersangka dan barang bukti lainnya
Mulai dari Tersangka AS umur 28 th, DK 32 th, HS 57 th, RRS 43 th, IS 45 th dan DKW umur 40th.
Sebelumnya Tersangka DKW dinyatakan DPO oleh Polda Lampung, oleh karenanya ke lima Tersangka terancam pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti yang berhasil diamankan mulai dari 1 (satu) unit jeep willis biasa Kendaraan roda 4 warna hijau army, 1 (satu) unit jeep willis long Kendaraan roda 6 warna hijau army, 2 (dua) unit laptop merk Toshiba, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro serta dokumen perjanjian kontrak investasi dengan Para Nasabah
Selanjutnya ke lima Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II kota Metro selama 20 hari kedepan terhitung, mulai tanggal 12 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.
“Kelimanya Kita titipkan ke Lapas kelas IIA Metro selama dua puluh hari kedepan, menunggu proses Hukum selanjutnya” pungkas Yuda.
(Krisna).
