Tegal, (radarnews.id) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal dan Pemerintan Desa Lumingser kecamatan Adiwerna menyerahkan sertifikat tanah dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 kepada masyarakat desa lumingser pada Jumat (13/01/2023).
Penyerahan sertifikat PTSL berlangsung di kantor balai desa dan dihadiri tim BPN kabupaten tegal, pemdes lumingser dan masyarakat penerima sertifikat.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan BPN kabupaten Tegal Djoko Mardiyanto menyampaikan pesan dan harapanya kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat PTSL agar sertifikatnya disimpan di tempat yang aman dan jangan dipinjamkan kepada orang yang tidak kenal demi untuk keamanan. Penyerahan program sertifikat ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
“Mohon dijaga sertifikatnya di tempat yang aman dan jangan sampai diberikan atau dipinjamkan sama orang yang tidak kenal. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikatnya dengan baik. Selain sebagai barang bukti kepemilikan yang sah, sertifikat ini juga dapat dijadikan jaminan untuk modal usaha,” ujarnya.
Di tempat yang sama kepala desa lumingser Rokhidin mengatakan sertifikat PTSL diserahkan secara bertahap. Dan hari ini penyerahan sertifikat sebanyak 650 bidang. “Semoga sertifikat ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat berupa modal usaha sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan di pedesaan,” ucapnya.
Salah seorang warga penerima sertifikat mengaku senang akhirnya mendapat sertifikat tanah, karena sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah ataupun rumah secara resmi.
“Alhamdulillah, akhirnya saya menerima sertifikat tanah melalui program PTSL, dan sekarang saya punya bukti kepemilikan tanah secara resmi,” tutur Darkonah warga RT 02 RW 01.
(Kin).

