Beranda Daerah Ketum PWRI: Pers Merupakan Warning Bagi Kebijakan Pemerintah

Ketum PWRI: Pers Merupakan Warning Bagi Kebijakan Pemerintah

59
BERBAGI

Metro Lampung ,(Radarnews.id)- Pers memiliki peran strategis sebagai Media informasi, pendidikan, hiburan, maupun Media kontrol sosial dalam menyampaikan pesan-pesan pembangunan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif bernegara, pers memiliki peran penting, sebagai kontrol sosial terkait kebijakan yang akan maupun telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Hal tersebut diakui Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, dalam keterangannya Persnya di Jakarta, Senin (30 Januari 2023).

Dr. Suriyanto, mengatakan bahwa dunia pers di era digital saat ini harus semakin cermat dalam menyajikan informasi fakta di segala bidang. Kecepatan teknologi digital informasi ini juga harus diikuti oleh kemampuan para insan pers, dalam menjalankan perannya sebagai Penyaji informasi yang handal, khususnya terkait pembangunan di dalam Negeri maupun Internasional.

Apalagi menurutnya di tahun politik jelang Pemilu 2024, Pers Nasional harus mampu memberi edukasi kepada Publik dengan berita-berita yang sejuk, tidak menebar hoaks dan kebencian yang bisa menimbulkan kegaduhan dan merusak esensi demokrasi.

Dalam Negara demokrasi, Ia mengakui kebebasan Pers merupakan hal yang mutlak diperlukan, karena Negara menjamin kebebasan bersuara, berpendapat dan berekspresi, termasuk Insan Pers.

Dengan kebebasan Pers, Media dituntut dapat menjalankan perannya secara leluasa dan tanpa tekanan. Salah satunya perannya dalam bidang politik.

“Dunia pers bergerak sangat dinamis, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karenanya, hal tersebut harus dibarengi dengan tingkat SDM yang mumpuni, baik jurnalis yang berasal dari akademisi ataupun otodidak. Agar informasi yang disuguhkan tidak menimbulkan akibat Hukum terhadap Diri Jurnalis ataupun terhadap sesuatu terhadap Narasumber” terang Suriyanto.

Suriyanto mengingatkan, dalam menjalankan kebebasan pers, juga tidak terlepas dari aturan-aturan yang mengikat seperti, Undang Undang pokok Pers sendiri, maupun kode etik dalam bekerja yang harus jadi warning bagi Pekerjanya di Lapangan, baik di tingkat Nasional maupun Internasional.

(Krisna).