Beranda Daerah Satres Narkoba Polres Metro, Lampung Kembali Mengamankan 4 TSK

Satres Narkoba Polres Metro, Lampung Kembali Mengamankan 4 TSK

409
BERBAGI

Metro Lampung, (radarnews.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali mengamankan empat orang diduga sindikat pengedar ganja dan obat-obatan terlarang berbagai jenis di kota Metro

penangkapan kali ini merupakan yang terbesar awal tahun 2023, dengan total barang bukti 558,48 Gram Narkoba jenis ganja dan 256 butir obat – obatan terlarang berbagai jenis.

Keempat Pelaku yang berhasil dibekuk Polisi, satu diantaranya merupakan Mahasiswa, dua orang berstatus wiraswasta dan satu lainnya merupakan buruh.

Mereka yang diamankan masing-masing M. Rizky Anugerah, Hendri dan A Rangga Dwi Syahputra. Ketiga komplotan ini ditangkap pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 17.10 WIB di Kecamatan Metro Pusat.

Sementara, satu Orang Pengedar lainnya bernama Ferdi Okta Prasetyo ditangkap di Kecamatan Metro Timur pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengatakan, bahwa ke empat Tersangka merupakan Sindikat yang telah lama beroperasi di Kota Metro.

Dari Tersangka M.Rizky Anugerah Polisi menemukan 5 paket ganja siap edar dengan total berat 526,92 Gram yang tersimpan dalam tas ransel miliknya.

“Petugas Kami menemukan satu buah tas yang didalam terdapat 5 paket ganja dengan berat masing-masing 300 gram, 131,96 Gram, 50,35 Gram, 19,49 Gram dan 25,12 Gram. Totalnya itu seberat 526,92 Gram,” ungkap IPTU AE Siregar pada Kamis, (2/2/2023).

Lalu dari tersangka Hendri, Polisi menemukan barang bukti satu paket ganja seberat 3,22 Gram yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil. Lalu dari tersangka A Rangga Dwi Syahputra, petugas menemukan barang bukti 82 butir obat-obatan terlarang lainnya.

Terakhir, dari tersangka Ferdi Okta Prasetyo Polisi mendapati 28,34 Gram ganja kering dan 174 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.

Kasat menerangkan, rentetan keterlibatan para Tersangka yang merupakan sindikat tersebut, memiliki perannya masing masing, seperti Pengedar berbagai barang itu ke masing-masing kelompoknya.

IPTU AE Siregar juga menerangkan, Tersangka Hendri dan Rangga merupakan wiraswasta. Sementara Ferdi bekerja sebagai buruh dan Rizki merupakan Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Metro.

“Ganja milik Rizky ini dia jual dan sebagian ada yang konsumsi sendiri. Kemudian ganja milik Hendri yang kami amankan rencananya akan dikonsumsi sendiri. Lalu obat-obatan milik Rangga dan Ferdi untuk dijual, tapi sebagian ada yang dikonsumsi sendiri,” terangnya.

Kepada Polisi, para Tersangka mengedarkan Ganja dan obat terlarang tersebut melalui media sosial Instagram. Tersangka Rizky mengaku membeli ganja seharga Rp 1.750.000 untuk dijual kembali.

Kini keempat tersangka sindikat Pengedar ganja dan obat-obatan terlarang tersebut harus meringkuk didalam jeruji besi Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

(Krisna).