Beranda Daerah Dari Sembilan Kecamatan Di Kabupaten Tubaba Dua Kecamatan Yang Terutang Pajak

Dari Sembilan Kecamatan Di Kabupaten Tubaba Dua Kecamatan Yang Terutang Pajak

401
BERBAGI

Tubaba,(Radar News.id) – 2 dari 9 Kecamatan se Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Tahun 2022 masih terutang Pajak.

Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tubaba Ainuddin Salam. pada (28/2/2023).

Kata dia, jika dihitung dari target 8,5 Miliar PAD Tubaba 2022 kemarin sebenarnya sudah oper loud melampaui target secara keseluruhan.

“Namun jika dirinci per kecamatan masih didapat ada dua kecamatan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diantaranya. Kecamatan Tulangbawang Tengah mencapai Rp.147.893.341. Dan Tulangbawang Udik Rp.30.179.589” kata Ainuddin.

Terkait tunggakan pajak tersebut lanjut dia,  pihak kecamatan tetap akan terhitung hutang, atau nanti ada mekanisme penghapusan dengan ketentuan wajib pajak tidak ditemukan atau double.

“Jika wajib pajaknya klir dan tidak tertagih oleh petugas itu tetap harus dibayar dan menjadi PR camat tahun berikutnya” Jelasnya.

Sebagaimana saran PJ Bupati kemarin.
Dari hasil rapat  bersama seluruh elemen perusahaan. Perbankan, Camat dan kepala OPD. Dia mengharapkan partisipasi masyarakat yang mempunyai kewajiban pajak harus taat pajak.

(Rus).