Beranda Daerah Pemerintah Kota Metro Buka Focus Grup Discustion

Pemerintah Kota Metro Buka Focus Grup Discustion

286
BERBAGI

Metro Lampung (Radarnews.id), Senin 13/3/2023. Pemerintah kota Metro yang diwakili Asisten III Misnan membuka Kegiatan Focus Group Discustion (FGD) Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) di 5 Kecamatan se-Kota Metro, kegiatan itu berlangsung di OR Setda Kota Metro.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Ardah mengakui bahwa Kegiatan Focus Group Discustion (FGD) Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) di 5 Kecamatan se-Kota Metro di latar belakangi dasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Didalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintergrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan rencana satu program” ungkapnya.

Terkait kajian lingkungan hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, merupakan rangkaian analisis dan sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan sebuah Wilayah.

“Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memasukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin kebutuhan lingkungan hidup serta keselamatan dan kemampuan kesejahteraan untuk integrasi masa kini dan masa depan” kata Ardah.

Ardah mengakui bahwa analisis pada lingkungan hidup strategis juga menjadi instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam rangka memberikan arahan bahwa kondisi lingkungan hidup harus tetap diperhatikan dalam proses pembangunan yang ada untuk mencapai keseimbangan antara pemanfaatan dengan ketersediaan yang ada.

“Terkait permasalahan kerusakan dan penurunan kualitas hidup dapat lebih efektif di cegah, apabila kebijakan keputusan adalah program pembangunan yang ada, telah mempertimbangkan permasalahan yang ada di lingkungan serta ancaman terhadap keberlanjutannya” para Kadis itu.

Ardah mengakui bahwa kajian KLHS menjadi penting untuk menjadi dasar pengambilan keputusan dan rencana kebijakan program pembangunan, hal ini dikarenakan dalam penyusunan kajian prinsip pembangunan telah di integrasikan ke dalam kebijakan rencana program yang memiliki potensi berdampak pada lingkungan .

“Harapannya rencana dan program pembangunan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan hingga pembangunan yang ada dapat berjalan dengan efektif, “tuturnya.

Sementara itu, Asisten III Pemerintah Kota Metro Misnan menyampaikan bahwa kegiatan hari ini untuk membangun Kota Metro dan penetapan isu strategis pembangunan berkelanjutan pada Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang di 5 Kecamatan se-Kota Metro.

“Adapun tujuan penyusunan kajian dokumen KLHS RDTR Kota Metro adalah untuk mengalih utamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan dan program yang tertuang dalam RDTR Kota Metro, ” Jelasnya.

Misnan mengungkapkan bahwa dengan tersusunnya dokumen KLHS dan RDTR Kota Metro maka sudah mengidentifikasi potensi permasalahan analisis sesuai dengan KRD atau kebijakan rencana atau program selama dua puluh tahun ke depan.

(Krisna).