Metro Lampung ,(Radarnews.id)-Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Metro Polda Lampung pada Jum’at (2/3/2023), menggelar Per rellis keberhasilan menangkap Anjar Yulianto (36) seseorang diduga Pelaku Penganiaya Siswa Sekolah Dasar Negeri 5 Metro Timur, Hingga pingsan belum lama ini.
Pelaku Anjar Yulianto merupakan, Warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur tersebut akhirnya ditangkap setelah menganiaya Siswa SDN 5 Metro Timur berinisial ABP pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Pelaku penganiayaan itu baru dapat dibekuk Polisi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB saat sedang berada di rumahnya. Polres Metro langsung menetapkan Anjar Yulianto sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Ia juga terancam 3 tahun penjara atas aksi koboi nya di SDN 5 Metro Timur itu.
“Beberapa hari kemarin hasil visumnya baru keluar, kita sudah memproses dan kita menggunakan undang-undang perlindungan Anak pasal 80 dan pidananya itu 3 tahun, yang bersangkutan juga sudah kita tahan,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam konferensi Pers yang berlangsung di teras Satreskrim Polres setempat, Jum’at (31/3/2023).
“Tersangka ini adalah salah satu orang tua dari Anak di SD tersebut, sementara ini Tersangka baru satu orang,” imbuhnya.
Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan kelalaian dari pihak sekolah yang membuat peristiwa penganiayaan terjadi dilingkungan pendidikan.
“Kami sekarang masih berjalan, masih berproses. Saksi-saksi dan berbagai pihak masih kami minta keterangan, saat ini yang sudah menjadi tersangka adalah salah satu orang tua Anak didik di sana yang melakukan penganiayaan kepada Korban” pungkasnya.
Kini pelaku harus meringkuk di jeruji besi, Anjar Yulianto terancam perkara tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, atau Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(Krisna).



