Metro Lampung (Radarnews.id)- WS (26) Warga Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah nekat mencuri motor milik teman kerjanya sendiri di Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, tersangka WS berhasil ditangkap setelah 20 hari setelah sempat melarikan Diri.
“Aksi pencurian Tersangka dilakukan pada Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah mess bengkel las yang terdapat di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Timur,” ungkap Mangara saat dimintai keterangan, Rabu (3/5/2023).
“Kemudian dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan perkara, pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, Tersangka berhasil Kami amankan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang,” tegasnya.
IPTU Mangara Panjaitan menyampaikan, Tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi dikediaman Kakak kandungnya di wilayah perkebunan Indo Lampung.
“Setelah didapat informasi keberadaan Tersangka ada dikediaman Kakak kandung nya di wilayah Indo Lampung Tulang Bawang, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi rumah yang dimaksud dan benar Tersangka memang ada didalam rumah, kemudian langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polres Metro,” jelasnya.
Saat diinterogasi, Tersangka mengaku nekat mencuri motor milik rekan kerjanya berinisial A yang merupakan Warga Kota Palembang lantaran terlilit hutang.
“Tersangka ini mencuri motor tersebut untuk membayar hutang. Jadi tersangka ini terlilit hutang dengan seseorang, kemudian nekat mencuri motor itu. Saat ini telah Kita amankan motor yang belum sempat dijual,” ungkapnya.
Kepada Polisi, tersangka WS mengaku motor yang dibawanya ke kediaman kakaknya tersebut bukan merupakan motor curian. Motor itu juga sempat dijualnya melalui akun Media sosial Facebook.
“Rencananya, motor itu baru akan dijual tapi belum laku-laku. Tersangka ini sempat memposting motor curian itu di Facebook. Keluarganya tidak tau kalau itu motor curian, kejadian tersebut bermula saat pelapor meninggalkan sepeda motornya di dalam kamar mess tempat tinggal karyawan bengkel Las tempat mereka bekerja, dan saat itu pelapor sedang pergi keluar untuk memasang pesanan kanopi bersama karyawan bengkel yang lain. Sedangkan tersangka ditugaskan untuk menunggu bengkel las,” pungkasnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit motor merk Mio Soul berikut helm nya yang ditaksir mencapai Rp 4,1 Juta. Kini tersangka WS berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama Lima tahun.
(Krisna).



