Lampung Timur,(radarnews.id) – Keluarga Pelapor pertanyakan kelanjutan kasus pengrusakan pagar tembok ke Polres Lampung Timur Polda Lampung yang telah dilaporkan sekitar satu bulan lalu, sebab hingga kini belum menunjukan titik terang. Pagar rumah milik Wasipan diduga dibongkar Preman yang kemungkinan besar suruhan seorang Oknum Pengusaha berinisial (AT), Warga Pekalongan kabupaten Lampung Timur.
Namun akhirnya kedatangan Mereka sia sia setelah mendatangi Polres Lampung Timur, sebab Penyidik yang menangani kasus tersebut tidak berada ditempat.
Hal itu tentu saja akhirnya membuat Pelapor gigit jari, sebab kedatangan Merek tidak lain ingin menanyakan perkembangan kasus sesuai STTLP/B/71/IV/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 3 April 2023, pukul 14.01, bertempat di kantor kepolisian setempat.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Bakti Prasetiyo, SH. sebab Penyidik yang menangani kasus tersebut sedang tidak ada di Polres Lampung Timur pada Kamis 4/5/2023, yang ingin Mereka pertanyakan terkait tindak pidana pengrusakan sesuai UU Nomor: 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau 406 KUHP, dialokasi tempat kejadian perkara atau titik koordinat kecamatan Pekalongan kabupaten Lampung Timur, dengan Terlapor bernama Agus Taopik.
Selain itu, Kuasa Pelapor bernama Bakti Prasetiyo SH, mengaku bahwa bukan hanya STTLP pengrusakan itu saja. Ada juga kasus lainnya yang ingin Mereka tanyakan perkembangannya seperti laporan pertama Mereka nomor polisi: nomor: STTLP/505-B/IX/2022/PLD LPG/RES LAMTIM, TANGGAL 07 SEPTEMBER 2022. Juga atas nama Pelapor Wasipan. Tentang pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli.
Hal itu dibenarkan Kuasa Pelapor Bakti Prasetiyo SH, Dirinya mengaku kecewa karena kedatangan ke Mapolres Lampung Timur untuk menanyakan sejauh mana laporan yang Dimasukan tanggal 3/4/2023. Tidak membuahkan hasil.
Oleh karenanya setelah satu bulan kasus tersebut masuk ke Penyidik Polres Lampung Timur, hari ini Kamis, 4/5/2023 Dia yang mendampingi Kliennya Wasipan yang ingin menanyakan perkembangan kasus tersebut tidak membuahkan hasil. Mengingat laporan pertama pemalsuan tanda tangan jual beli dengan diancam kurungan enam tahun. Dan laporan kedua soal pengrusakan bersama sama yang dilakukan Terlapor dengan ancaman lima tahun enam bulan.
Mengingat syarat objektif bisa dilakukan penahanan dengan ancaman pidana kurungan lima tahun atau lebih, sedangkan syarat subjektif penahanan bisa dilakukan apabila menimbulkan kekhawatiran atau melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tidak pidana. Bahwa jelas Terlapor telah mengulangi perbuatan melawan Hukum dengan cara melakukan pengrusakan.
Menurut Rekan Penyidik di Reskrim Polres Lampung Timur, yang menangani kasus tersebut sedang tidak berada ditempat, alias dinas luar.
Bakti Prasetiyo mengaku kecewa karena tidak mendapat jawaban dari Penyidik Reskrim Polres Lampung Timur, tapi Dirinya berharap, minimal Senin depan yang ingin Mereka temui ada ditempat. Senada dengan Kuasa Hukum Putri Pelapor bernama Murwanti memohon kepada Kapolres Lampung Timur untuk menangkap Para Pelaku Pengrusakan Tembok halaman batas pelapor dan terlapor.
Namun Polres Lampung Timur, hari pertama kedatangan Pelapor bersama radarnews belum bisa di wawancarai karena Penyidik yang menangan kasi tersebut sedang tidak berada di tempat, sementara Kasi Humas Polres setempat belum mengetahui informasi tersebut. Di hari kedua, dihubungi via chaat, Kasih Humas dan staf Humas tersebut menyarankan wawancara sama Kapolsek Pekalongan, namun yang bersangkutan menurut keterangan Anggota di sana sedang mengatur pengaman menyambut kedatangan Presiden RI ke Lampung
(Krisna).



