Metro, Lampung ,(Radarnews.id)- Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung, berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 KUH Pidana yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Hal itu ditegaskan Kasar Reskrim Polres Metro Polda Lampung IPTU Mangara Panjaitan di ruang kerjanya baru baru ini.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK yang diwakili Kasat Reskrim Polres setempat kepada Wartawan menyebut bahwa Pasangan Suami Istri tersebut berinisial MAF (27) dan YW (23) Warga Dusun II RT 001 RW. 002 Desa Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah.
Keduanya di tangkap pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 110/V/ 2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 02 Mei 2023.
IPTU. Mangara Panjaitan bahwa modus yang di gunakan oleh Pasutri tersebut dengan cara memesan kurma dan coklat kepada Istiqomah, Warga jalan Cut Nyak Din Metro Pusat (Korban) melalui WhatsApp dengan perjanjian barang pesanan selesai di packing dan dikirim, terlapor akan mentransfer uang pemesanan tersebut.
Selanjutnya setelah korban memberitahu terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 (delapan) kg, coklat 52 (lima puluh dua) kg dan madu 1 (satu) kg dengan total keseluruhan Rp.8.399.332 (delapan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) sudah di packing dan telah di kirimkan ke alamat
Kemudian Terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang, merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah di tipu oleh kedua Terlapor, sehingga Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi laporan tersebut Sat reskrim Polres Metro Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada Hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua Tersangka ada didalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, selanjutnya Saya perintahkan Team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi kantor Pos dan Giro setempat, benar saja kedua Tersangka memang ada di dalam kantor Pos dan giro itu, dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan” terangnya.
Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal, kurungan empat tahun penjara.
“Mereka terancam kurungan empat tahun kurungan, karena telah melanggar pasal 378 KUHPidana” pungkas IPTU. Mangara Panjaitan.
(Krisna).



