Lampung Tengah ,(Radarnews.id)-Di duga Pemberhentian Kepala Dusun 2 kampung Bina Karya Mandiri kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. yang di lakukan MUCHTAROM selaku Kepala Kampung terpilih 2022 -2028, Tanpa alasan yang jelas dan tidak memperhatikan prosedur pemberhentian aparat kampung sesuai aturan.
Menurut keterangan Nara sumber yang tak mau disebut namanya saat ditemui awak media mengungkapkan, Kepala Dusun yang di berhentikan adalah IWAN MUSLIM Yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dusun 2 kampung Bina Karya Mandiri,
Aparatur kampung yang diberhentikan itu sempat didatangi di rumah nya oleh MUCHTAROM Selaku kepala Kampung untuk diminta berhenti menjadi kepala Dusun serta mengarahkan untuk membuat surat pengunduran diri dari tugas yang di embannya saat itu, karena ada tim kakam itu sendiri yang mau menjadi kepala dusun, ungkap narasumber
“jika itu permintaan pak kakam nanti saya pikir akan tetapi jika itu memang permintaan dari tim pak kakam seperti yang pak kakam ucapkan tadi saya minta tunggu satu tahun lagi,” ucap narasumber menirukan bahasa iwan.jum’at(19/05/2023)
Namun setelah kejadian itu iwan bingung serta di iringi rasa takut dengan kepala Kampung, akhirnya IWAN MUSLIM Mengundurkan Diri di bulan Maret 2023,
Muchtarom Mengangkat Komang Wirda yang saat itu menjabat sebagai Rt, sehingga komang wirda langsung menjabat sebagai kepala dusun 2, sekaligus merangkap sebagai Rt, hingga di bulan april saat anggaran dana desa TAHAP 1 Turun dan di cairkan, komang wirda menerima gaji double yaitu gaji kadus senilai Rp 2.025.000 / Bln x 3 bulan dan gaji Rt senilai Rp 500.000/Bln x 3 Bulan.
Semestinya dalam pemberhentian atau pergantian aparat kampung/desa harus memperhatikan Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2017,” ujarnya.
Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
pergantian aparat desa bukanlah hal yang tabu dan dibolehkan oleh aturan, tetapi ada mekanisme yang mesti dijadikan sebagai pedoman.
Diketahui, pada ayat (3) huruf b Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa:
1. Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
2. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
3. Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena::
4. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
5. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. berhalangan tetap;
7. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
8. melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Setelah kita menyimak permendagri Nomor 67 Tahun 2017 keputusan yang diambil kepala kampung Bina Karya Mandiri kecamatan Rumbia, lampung Tengah. adalah keputusan yang keliru dan tidak memiliki dasar sekaligus melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
(Tim).



