Metro Lampung ,(Radarnews.id)-Inilah Rombongan Hakim Pengadilan Agama Metro saat mendatangi kediaman Orang tua Linda atau Penggugat. Untuk menggelar sidang PS di TKP kelurahan Purwosari Metro Utara pada Rabu 17/5/2023 kemarin, akhirnya Pemilik lahan pertama bernama Supredi Rozali, telah membungkam Mantan Suaminya alias Tergugat bernama Siswanto. Karena yang menjual lahan kontrakan kepada Bapak Kasino, adalah Dirinya sendiri.
Sebab kedatangan Supredi Rozali tersebut telah membuat Siswanto seperti kebakaran jenggot. Karena selama ini Tergugat telah memasukan harta warisan Kasino untuk Anaknya atau Mantan Istrinya bernama Linda kedalam harta Gono gini yang terletak RW 3, kelurahan Purwosari kecamatan Metro Utara.
Seperti itulah, jika Allah ingin menunjukan kebenaran, saat sidang pemeriksa berlangsung saat Majelis Hakim sedang memeriksa objek ke dua pada sidang PS oleh PA Metro tersebut, tak disangka sangka, Sang Pemilik lahan tempat Kasino membelinya lahan tersebut bernama Supredi muncul seketika di lokasi kontrakan, yang selama ini diakui Mantan Menantunya bernama Siswanto sebagai harta Gono gini tersebut
Di TKP Preddi Rozali bahkan tidak mengenal Siswanto, sebab menurutnya, lahan tersebut di beli oleh Kasino, dan ini dibuktikan dengan kwitansi serta surat perjanjian jual beli yang ditunjukan oleh Penasehat Hukum Kasino, Alif Suherly Masyono, SH.
Parahnya lagi Ketua RW dan RT setempat juga mengakui kalau harta yang diperebutkan Linda dengan Mantannya itu adalah milik Bapak Kasino. Sebab menurut Mereka, Keduanya lahir di RW 3 tersebut, jadi tau persis siapa sebenarnya Pemiliknya. Tentu saja keterangan kedua Saksi tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Pak Yadi, SH kaget setelah mendengar keterangan Saksi di TKP.
Ketua RT 14 dan RW Ketua RW 3 mengaku bahwa yang memilik baik kontrakan maupun lahan yang dibelakang adalah Pak Kasino.
Sementara saat pemeriksaan harta ketiga yang dimasukan Tergugat sebagai harta Gono gini, Sang Mantan tidak tahu mana letak lahan yang Dia akui sebagai harta Gono gini tersebut. Padahal di sertifikat tanah itu atas nama Septi Liana, Adiknya Linda.
Sedangkan Penasehat Hukum Penggugat Alif Suherly Masyono meminta Majelis Hakim untuk tidak merubah dari apa yang dibuat Penggugat.
(Krisna).



