Metro, Lampung (Radarnews.id) -Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap Kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 362 KUHPidana.
Kapolres Metro AKBP. Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menjelaskan kasus itu terungkap usai berselang beberapa hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Selanjutnya Kasat Reskrim menerangkan bahwa kronologi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 09 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di Jl Domba Kelurahan Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Adapun modus pelaku AM (26th) Warga Lampung Utara, dengan cara mengambil 1(satu) unit Handphone milik Korban yang ditaruh di dasboard motor bagian depan saat korban mengendarai motor, korban dipepet oleh pelaku, langsung mengambil HP milik korban, Pelaku kabur dengan mengendarai motor kearah Hadimulyo Barat.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Metro,” terangnya.
Selanjutnya dari serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 18.00 wib, didapat info tersangka ada disekitar Ganjar Agung Metro Barat, atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak.
Ternyata benar Tersangka ada di depan Kantor Puskesmas Ganjar Agung, Team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan HP milik Korban dan kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Kita berhasil mengamankan satu unit HP milik Korban serta kendaraan roda dua Pelaku saat beraksi” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Polda Lampung.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan sekaligus proses hukum lebih lanjut.
(Krisna).



