Beranda Daerah Surat Edaran Walikota Metro Tuai Masalah

Surat Edaran Walikota Metro Tuai Masalah

625
BERBAGI

Metro Lampung, (radarnews.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Metro hearing dengan Pemerintah, terkait Surat Edaran (SE) Walikota Metro Nomor :100/ 609 /SE/SETDA/01/2023 tentang kedudukan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam Pemilu 2024.

Hal itu di katakan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/5/2023).

Menurut Didik, Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perangkat daerah, mulai dari Sekda hingga Camat se-Kota Metro.

“Sesuai dengan bidang Komisi I terkait masalah Hukum, Pemerintahan, Sumberdaya Manusia dan Administrasi, maka dengan ini Komisi I menyelenggarakan rapat dengar pendapat untuk membahas terkait tindak lanjut surat edaran Walikota Metro sebelumnya. Oleh karenanya Kita minta untuk hadir, mulai dari Sekda, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda, Bagian Hukum, bagian pemerintahan, dan Bagian Organisasi Setda Kota Metro termasuk seluruh Camat” ungkap Didik.

Didik Isnanto menjelaskan, panggilan tersebut dimaksud untuk meminta klarifikasi dari Pemerintah daerah terkait surat edaran dan penerapannya.

“Oleh karenya Kita minta klarifikasi terkait dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan itu, karena Kita kan sudah punya Perda dan Perwali. Kalau Mereka berasumsi bahwa Mendagri mengeluarkan surat edaran mengenai ASN untuk tidak boleh berpolitik, itu kan beda ranahnya. Artinya jangan samakan RT dan RW dengan ASN” terangnya.

Ia juga menyayangkan keterlibatan salah satu Anggota dari pada Tim Percepatan dan Inovasi Daerah (TPID) yang berstatus pengurus Partai Politik dan bahkan Bakal Calon Legislatif yang hingga kini belum memiliki kesadaran untuk mengundurkan Diri.

“Intinya Kita meminta konfirmasi dari OPD terkait surat edaran itu dan soal masalah Tim Ahli yang masih aktif di Parpol. Karena ini berkaitan dengan etika dan azas kepatutan yang merupakan instrumen dari Pemerintah sendiri” pungkasnya.

(Krisna).