Maluku Tenggara, (Radar News.Id)-Komisi pemilihan umum ( KPU ), Kabupaten Maluku Tenggara, tidak membatasi seseorang dalam mendaftarkan diri sebagai anggota penyelenggara pemilu, baik tingkat kabupaten, Kecamatan dan tingkat desa,” ( Jumat, 02 Juni 2023 ).
Hal tersebut di sampaikan devisi SDM KPU Malra. Saat di wawancarai wartawan media ini di ruang kerja bidang SDM, kamis 27 April 2023.
Toatubun menjelaskan, kami akan mengkaji lebih dalam, dan melihat kembali, apakah ada atura yang mebatasi atau tidak. Pada dasarnya kami akan berpatokan pada UU pemilu dan PKPU.
Dan kenyataan, tidak ada satu butir poin atau aturan dalam UU KPU dan PKPU, tidak ada aturan untuk membatasi seseorang dalam menjabat jabatan ganda sebagai kepala desa atau pj desa.
Dan kembali watawan Media ini mengkonfirmasi lewat Cheat Watshap, pada tanggal 06 Mei, namun masih dengan jawaban yang sama, bahwa dari sisi aturan KPU, tidak ada larangan soal itu. Oleh karena itu kami belum bisa untuk mengambil tindakan.
“Kata Toatubun, baru penah terjadi seorang Pj atau kepala Desa, menjabat sebagai penyelenggara Pemilu ( Ketua PPS ), yang berada di salah satu Desa ( Ohoi ), kecamatan kei besar, kabupaten Maluku Tenggara; Ujarnya.
Hingga sampe saat berita ini di publikasikan, Devisi SDM, KPU Malra mengatakan, tidak ada aturan yang membatasi penjabat ( PJ ) atau kepala desa, untuk menjadi penyelenggara pemilu seperti, ketua PPS, KPPS dan sebagainya. Ujar,” Devisi SDM, KPU Malra.
Penulis: (APRI UWALYANAN).



