Tangerang,(radarnews.id)-Pembangunan Paving Blok di Desa Pekayon RT.04/RW.04 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga Proyek Siluman dan melanggar Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No.14 Tahun 2008 tentang pengelolaan Keuangan Negara.
Ketika Tim Media ke lokasi proyek pembangunan paving blok tersebut tidak terpasang papan proyek, Sabtu (3/6/2023).
“Pekerjaan untuk sementara sudah dihentikan karna belum masuk pasir/abu. untuk mengetahui berapa anggaran nya kami tidak tau belum terpasang papan proyek dan siapa pengelola nya kami kurang paham, cuma pekerja yang kami kenal karna sebagian warga sekitar sini yang pekerja,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Selain melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Pekerjaan Pembangunan Paving Blok tersebut diduga Rawan Korupsi dan hanya dikerjakan asal jadi serta tidak sesuai dengan Spek Pekerjaan sehingga hasil pekerjaan itu tidak berkualitas, sehingga Keuangan Negara diduga Mubazir.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta Atensi kepada Bupati Kabupaten Tangerang bersama Lembaga DPRD Kabupaten Tangerang dan Pihak Dinas terkait agar turun ke Lokasi pada pekerjaan yang diduga Proyek Siluman tersebut, untuk menghindari Penyalah Gunaan keuangan Negara /Daerah.
Masyarakat meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Banten agar menurunkan Tim Ahli beserta Tim Audit dan melakukan Pemeriksaan kepada Rekanan pengelola anggaran pada pekerjaan tersebut, karena diduga Rawan Korupsi serta melanggar Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008 Tentang pengelolaan keuangan Negara.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada RT. 04/RW 04 melalui telpon Wathsap Selulernya tentang sumber anggaran dan Siapa pengelolaan dari pekerjaan Paving Blok tersebut tidak ada tanggapan sama sekali.
Hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban resmi dari RT 04/RW 04 Desa Pekayon bahkan salah satu Nomor Wathsap Tim media sudah di blokir dan Awak media ini sedang melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.
(Fajar gea).



