Beranda Daerah Usai Transaksi Narkoba, Seorang Montir Di Metro Ditangkap Polisi

Usai Transaksi Narkoba, Seorang Montir Di Metro Ditangkap Polisi

543
BERBAGI

Metro Lampung (Radarnews.id)-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang montir salah satu bengkel di Kota setempat. Montir tersebut diamankan usai bertransaksi satu paket ganja di Wilayah Metro Timur.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menyatakan, bahwa Montir yang diamankan itu adalah Muhamad Ridwan (29) Warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka dibekuk usai bertransaksi satu paket ganja dengan seorang pengedar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.

“Tersangka tersebut Kami amankan pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, di depan sebuah warung di pinggir Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur,” ungkap Kasat Narkoba itu Senin, (12/6/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 6,77 Gram yang dibawanya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti satu buah lipatan kertas warna coklat yang didalamnya berisi daun- daun kering yang diduga narkotika jenis ganja” ungkapnya.

Kepada Polisi, tersangka Muhamad Ridwan mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pengedar dengan cara membeli seharga Rp 50 Ribu.

“Status tersangka ini adalah sebagai pengguna, dari pengakuannya Tersangka MR membeli ganja tersebut dari seorang Pengedar yang telah masuk DPO seharga Rp 50 Ribu per paketnya,” tegas Kasat tersebut.

Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri. Ia mengaku telah mengkonsumsi ganja 11 tahun.

“Dari pengakuannya, ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri. Dia juga mengaku sudah mengkonsumsi ganja sudah 11 tahun. Kalau untuk pengedar dan jaringan lainnya yang terlibat dengan Tersangka ini, masih dalam proses pengembangan pungkasnya.

Kini Muhamad Ridwan berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres kota Metro. Tersangka terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta

(Krisna).