Metro Lampung (,Radarnews.id)- Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung mengamankan seorang Remaja berinisial MAA (23Th) Warga Lampung Timur yang diduga sebagai pemakai narkotika golongan satu, berupa Tembakau sintetis di Jl.Wolter Monginsidi Kel.Yosomulyo Kec.Metro Pusat Kota Metro, Selasa Malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP. Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos, mengungkapkan bahwa Tersangka ditangkap di pinggir jalan. Dari tangan TSK ini diamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorilla /sintetis dengan berat kotor ± 0,46 gram”.
IPTU AE Siregar menjelaskan,l bahwa kronologis penangkapan kedua Tersangka berawal Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota sat res narkoba polres metro melaksanakan patroli hunting di seputar wilayah Kota Metro.
“Saat melakukan hunting di Jl.Wolter Monginsidi Kel.Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro, terlihat seorang remaja yang diketahui berinisial MAA (23Th) memiliki gelagat yang mencurigakan, mengetahui hal tersebut Anggota Sat Res Narkoba segera mendekati Remaja tersebut dan segera dilakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat Tersangka, ditemukan plastik klip bening berisi daun kering diduga tembakau sinte,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari Pemuda itu dan langsung digelandang ke kantor polisi.
“Tersangka MAA dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro. guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
(Krisna).



